- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'
Pemuda berusia 24 tahun ini menceritakan kondisi pilu hidupnya. Ia pernah mendapat janji agar bisa mengenyam pendidikan tinggi di universitas di Ibu Kota.
Janji tersebut langsung disampaikan Denada. Ressa mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan ibu kandungnya saat masih merasa menjadi adik sepupu.
Alih-alih keinginan kuliah di Ibu Kota terwujud, Ressa sempat menjadi mahasiswa di kampus swasta di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun perjalanan pendidikannya gagal akibat keterbatasan ekonomi.
"Sempat kuliah sampai semester 4 tapi DO (Drop Out), nggak kuat bayar," ucapnya.
Lanjut Ressa, pemuda dari Banyuwangi ini juga menceritakan kisah masa kecilnya. Ia tidak pernah merasakan hidup glamor seperti ibu kandungnya.
Di bawah asuhan perempuan berusia 60 tahun, Ressa hidup di tengah keterbatasan ekonomi yang jauh dari kelayakan. Ironisnya, ia kesusahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya sampai usia 24 tahun.
Ressa menjelaskan, kehidupannya sering berpindah-pindah tempat. Ia pernah tinggal di rumah tantenya dan kediaman Denada di Banyuwangi, Jawa Timur.
Terkini, hidupnya semakin merana lantaran tinggal di gudang rumah induk Denada. Lokasi kediaman tersebut terletak di Jalan Gajahmada, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Begitu saya adanya itu, makan sehari satu kali pernah, memang saya tinggalnya terakhir sampai sekarang di Jalan Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar," paparnya.
Ressa mengatakan, saat ini hidupnya hanya bergantung dari pekerjaan sederhananya. Ia menjaga toko kelontong selama 24 jam yang lokasinya berada di wilayah Kota Banyuwangi.
Gugat Denada ke PN Banyuwangi
- YouTube/MelaneyRicardo
Karena itulah, Ressa menggugat Denada sebesar Rp7 miliar. Tim kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yulianto membenarkan kliennya melayangkan gugatan dugaan penelantaran anak ke PN Banyuwangi.
"Kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas nama inisial D," ungkap Firdaus kepada Tim tvOnenews.com, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menyampaikan bahwa, gugatan dilayangkan Al Ressa Rizky Rosano telah teregister sejak 26 November 2025. Tujuan kliennya menggugat Denada untuk memperjuangkan hak sebagai anak biologis.
Kuasa hukum dari Al-Fath Law Firm itu mengatakan, gugatan tersebut masih dalam proses tahap mediasi. Sebelumnya, pertemuan mediasi belum tuntas lantaran pihak tergugat tidak hadir.