- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Doktif dan dr Richard Lee Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Pengamat Hukum: Aneh
“Tapi umum dalam berpraktik itu dibawah lima tahun tidak ditahan. Itu praktik lazim di pidana,” kata Beny.
Sementara itu, Beny menilai berdasarkan pasal yang disangkakan kepada dr Richard Lee, seharusnya pihak kepolisian sudah melakukan penahanan.
“Jangan salah, kalau Pasal 435 dan Pasal 381 itu kalau tidak salah ancamannya 12 tahun. Penyidik tidak ada pilihan, harus tahan itu. Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu,” jelas Beny Daga.
“Karena diatas 5 tahun, penyidik punya kewenangan untuk menahan itu,” tegasnya.
Dari kedua kasus tersebut, Beny menjelaskan perbedaan yang seharusnya dilakukan kepada kedua tersangka.
“Jadi ada dua perbedaan ini. Kalau Doktif itu hanya ancaman 2 tahun, di bawah 5 tahun. Jadi penyidik tidak berhak untuk menahan, terkecuali dalam kondisi tertentu,” terangnya.
“Sedangkan kalau di atas 5 tahun terhadap dr Richard Lee, penyidik harusnya menahan,” pungkasnya.
dr Richard Lee telah menghadiri undangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (7/1/2026) di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dilakukan hampir 10 jam ini dipantau langsung oleh Doktif.
Doktif juga mendesak polisi agar segera menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka.
(kmr)