- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Doktif dan dr Richard Lee Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Pengamat Hukum: Aneh
tvOnenews.com - Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dan Dokter Richard Lee semakin panas. Kini keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan pada (15/12/2025), dr Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, dr Samira Farahnaz atau Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.
Dalam perkara ini, Doktif disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27A tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.
Sementara dr Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain UU Kesehatan, Polda Metro Jaya juga menjerat Richard dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) dan atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan pasal tersebut, dr Richard mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.
Akan tetapi, keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pengamat hukum, Beny Daga dalam wawancaranya pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne menyampaikan pendapatnya.
Beny menilai hal ini sedikit aneh dan tidak lazim dalam praktik hukum.
“Aneh, untuk saya sedikit aneh ya,” ungkap Beny Daga pada program acara Apa Kabar Indonesia Siang, tvOne (8/1/2026).
- Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Siang
Kemudian, Beny mengungkapkan pertimbangan penahanan dapat dilihat dari aspek pidana dengan ancaman hukuman penjara.
“Pertama, untuk dokter Samira atau Doktif mungkin kita bisa pertimbangkan dari sisi aspek pidananya. Karena hukuman ancaman pidana dia itu 2 tahun ya,” ujarnya.
“Jadi ada kewenangan penyidik, subjektivitas penyidik untuk menahan atau tidak menahan,” sambungnya.
Dalam praktik hukum, bagi seseorang yang disangkakan pidana penjara dibawah lima tahun, maka tidak berhak untuk ditahan kecuali dalam kondisi tertentu.
“Tapi umum dalam berpraktik itu dibawah lima tahun tidak ditahan. Itu praktik lazim di pidana,” kata Beny.
Sementara itu, Beny menilai berdasarkan pasal yang disangkakan kepada dr Richard Lee, seharusnya pihak kepolisian sudah melakukan penahanan.
“Jangan salah, kalau Pasal 435 dan Pasal 381 itu kalau tidak salah ancamannya 12 tahun. Penyidik tidak ada pilihan, harus tahan itu. Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu,” jelas Beny Daga.
“Karena diatas 5 tahun, penyidik punya kewenangan untuk menahan itu,” tegasnya.
Dari kedua kasus tersebut, Beny menjelaskan perbedaan yang seharusnya dilakukan kepada kedua tersangka.
“Jadi ada dua perbedaan ini. Kalau Doktif itu hanya ancaman 2 tahun, di bawah 5 tahun. Jadi penyidik tidak berhak untuk menahan, terkecuali dalam kondisi tertentu,” terangnya.
“Sedangkan kalau di atas 5 tahun terhadap dr Richard Lee, penyidik harusnya menahan,” pungkasnya.
dr Richard Lee telah menghadiri undangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (7/1/2026) di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dilakukan hampir 10 jam ini dipantau langsung oleh Doktif.
Doktif juga mendesak polisi agar segera menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka.
(kmr)