news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025)..
Sumber :
  • (ANTARA/Rolandus Nampu)

Berulah Lagi! Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Diduga Lecehkan Indonesia, Seret-Injak Bendera Merah Putih Viral

Bintang film dewasa, Bonnie Blue kembali berulah. Ia diduga melecehkan Indonesia lewat konten menyeret hingga menginjak Bendera Merah Putih viral di media sosial.
Selasa, 23 Desember 2025 - 14:09 WIB
Reporter:
Editor :

Bonnie Blue dan tiga WNA berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dengan manajemen Bonnie Blue dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 ribu. Hukuman tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Selain itu, Bonnie Blue bersama belasan WNA lainnya juga ditangkap oleh Polres Badung. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu.

Bonnie Blue ditangkap atas dugaan pembuatan konten pornografi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat video dewasa sebagai barang bukti.

Unsur pidana terhadap Bonnie Blue tidak terpenuhi. Sebab polisi mendapat keterangan konten video dewasa itu hanya untuk keperluan dokumentasi pribadi.

Akan tetapi, Bonnie Blue resmi dideportasi dari Indonesia. Hal ini langsungg diungkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membantah pernyataan Bonnie Blue kepada media asing yang mengatakan hanya dicegah selama 6 bulan. Ia menegaskan, bintang film dewasa itu ditangkal selama 10 tahun.

"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Penangkalan terhadap Bonnie Blue selama 10 tahun diajukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali pada tanggal 12 Desember 2025, melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Yuldi menjelaskan alasan Bonnie Blue ditangkal masuk ke Indonesia. Bintang film dewasaa tersebut menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan membuat konten komersial yang bisa menimbulkan keresahan.

"Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," tegas Yuldi.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral