news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Resbob Dihadapkan 3 Hukuman, Buntut Ucapan Dugaan Hina Suku Sunda dan Suporter Bola Viking.
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/medsos Resbob

Resbob Dihadapkan 3 Hukuman, Buntut Ucapan Dugaan Hina Suku Sunda dan Suporter Bola Viking

Ucapan Resbob waktu lalu viral di media sosial (Medsos) mengucapkan kata yang tak pantas. Dengan menyebutkan binatang anjing untuk menghina suku sunda dan viking.
Kamis, 18 Desember 2025 - 15:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Hukuman berlapis menghantui Youtuber Resbob yang diduga hina suku sunda dan suporter bola, viking.

Ucapan Resbob waktu lalu yang viral di media sosial (Medsos) mengucapkan kata yang tak pantas. Sebab ia menyebut orang-orang sunda dan viking dengan sebutan binatang anjing.

Sontak ucapannya yang disampaikan saat live streaming. Resbob yang diduga hina suku sunda itu viral sampai dilaporkan ke Polisi.

Berikut 3 hukuman dihadapi Resbob, buntut ucapan dugaan hina suku sunda dan viking, dirangkum tvonenews.com, antara lain:

1. Drop Out

Hukuman pertama Resbob setelah hina orang sunda dan viking adalah di drop out atau dikeluarkan dari Kampusnya. 

Seperti diketahui, Kakak kandung Bigmo itu pernah kuliah di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Pihak kampus mengambil langkah tegas dengan mencabut status kemahasiswaan Resbob. 

Ia resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UWKS.

Keputusan tersebut berlaku sejak Minggu, 14 Desember 2025 kemarin. Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa setelah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif.

“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa,” ujar Nugrahini, Senin, 15 Desember 2025. 

2. Dipecat GMNI

Selain itu, Resbob dihadapkan dengan pemecatan dari GMNI. Hal ini menambah hukuman yang dihadapi Youtuber ini.

Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) diketahui sudah memecat YouTuber Adimas Firdaus yang disapa Resbob.

Diketahui, pemecatan Resbob tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025.  

Ternyata Resbob sudah tercatat sebagai kader GMNI Surabaya usai mengikuti proses pengkaderan tahun ini tetapi tidak pernah hadir dalam forum. Pasalnya, Resbob merupakan anggota GMNI komisariat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang kini juga sudah di DO oleh pihak Kampus buntut ucapannya. 

"Betul bahwasannya Resbob itu kader kami. Namun cuma anggota biasa, kader biasa dari komisariat," kata Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (16/12/2025

3. Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Resbob yang bernama lengkap Adimas Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. 

Dalam keterangannya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Resbob merupakan seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12), dikutip dari Antara. 

Resbob tersangka ujaran kebencian, yang sebelumnya terancam 6 tahun penjara, ternyata berpeluang jadi 10 tahun.(klw)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral