news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangan Sudah Diborgol, Resbob sampai Sungkem, Memelas Minta Maaf ke Seluruh Masyarakat Suku Sunda.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /instagram-istimewa

Tangan Sudah Diborgol, Resbob sampai Sungkem, Memelas Minta Maaf ke Seluruh Masyarakat Suku Sunda

Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjadi buron dan telah ditangkap oleh Kepolisian.
Kamis, 18 Desember 2025 - 07:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Kabar terbaru soal Youtuber Resbob, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasusnya hina suku sunda dan viking. 

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob sudah pakai baju tahanan hijau di Mapolda Jabar
Sumber :
  • Istimewa

 

Berdasarkan video yang beredar di media sosial dan viral. Terlihat mengenakan baju hijau memelas, Resbob minta maaf kepada warga Jawa Barat.

Dalam tayangan viral, Resbob menyatakan dirinya menyesal atas perkataannya waktu lalu. Serta perbuatannya yang dinilai menyinggung karena Resbob hina suku Sunda serta hina Viking. 

Dia juga menyadari kesalahannya. Yang sempat viral mengatakan warga sunda dan viking dengan sebutan binatang anjing. 

Resbob mengaku menyesal dan minta maaf
Sumber :
  • Tiktok @tommysubagja001

 

“Buat warga Jawa Barat, khususnya suku Sunda. Semua paguyuban-paguyuban, Viking. Pokoknya semua masyarakat Sunda. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya ya,” kata Resbob dengan wajah memelas, dalam tayangan video di akun TikTok, @tommysubagja001. 

“Tolong maafin saya, saya menyesal atas perbuatan saya. Saya menyesal, maafin saya,” sambungnya.

Perlu diketahui, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia menjadi buron dan telah ditangkap oleh Kepolisian.

Kolase foto Resbob dan Bigmo
Sumber :
  • Tangkapan layar

 

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jabar Kombes Pol Resza menyebutkan penangkapan Resbob dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan sejak Jumat (12/12). 

Polisi melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima waktu itu. Resbob kini dalam masa pemeriksaan.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan, yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/12).

Disampaikan, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral