- Kolase tvOnenews.com/@ridwankamil
Digugat Cerai, Hubungan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya Rusak sejak Kasus Perselingkuhan Lisa Mariana Heboh
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Praratya terus terendus di telinga publik. Hal ini mengingat Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan terdaftar pada Kamis (11/12/2025).
Publik mencurigai penyebab Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil sejak kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana terendus di media sosial.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pernah mendampingi kliennya saat menghadiri sidang mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada September 2025 lalu.
Setelah sidang mediasi selesai, Muslim mengungkapkan efek kasus perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Ini mempengaruhi rumah tangga RK sapaan akrabnya, di ambang kehancuran.
"Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," ujar Muslim dikutip tvOnenews.com, Selasa (16/12/2025).
- Tangkapan layar
Sejak Maret 2025, Lisa Mariana buka suara terkait hubungan gelapnya diduga dengan Ridwan Kamil. Kala itu, selebgram ini hanya meminta hak untuk anak.
Lisa mengatakan, hubungannya dengan RK telah terjadi sejak 2021. Ia pun mendesak agar mantan Gubernur Jabar itu memenuhi tanggung jawabnya.
Lisa merasa putri sulungnya, Celina Azzura belum mendapatkan haknya. Ridwan Kamil langsung membantah adanya perselingkuhan tersebut.
Lisa Mariana belum menyerah dan terus mendesak bahwa, RK adalah ayah biologisnya. Hal ini membuat kasus perselingkuhan semakin melebar ke ranah hukum.
Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan. Pada akhirnya, polisi menggelar tes DNA memastikan siapa ayah biologis putri Lisa Mariana.
Dari hasil uji laboratorium yang keluar pada 20 Agustus 2025, polisi menyatakan hasil tes DNA anak dari Lisa tidak memiliki kecocokan Ridwan Kamil sebagai ayah biologisnya.
Ridwan Kamil mulai gerah dengan kasus dugaan perselingkuhan ini. Selain menyebabkan keretakan rumah tangganya, sangat mempengaruhi pada citranya ke publik.
"Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik," ucap Muslim.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan menghargai keputusan Ridwan Kamil yang terus tegas menolak kasus ini. Namun pihak Lisa meminta hasil tes DNA yang kedua kalinya.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menolak hal itu. Menurutnya, keputusan dari Polri terkait hasil tes DNA sudah sah dan bersifat mutlak.
Kasus perselingkuhan ini membuat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tidak pernah lagi menunjukkan kebersamaannya. Biasanya mereka sering berbagi keadaan harmonis rumah tangganya ke ruang publik.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Terus Berdebat
- Kolase Tim tvOnenews
Dampak dari kasus perselingkuhan ini membuat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selalu berdebat. Hal ini langsung diungkapkan oleh sahabat dekat Bu Cinta, Ayu Aulia saat menanggapi gugatan cerai pada RK.
"Dari kasus ini berjalan, sudah ada perdebatan dari pihak Bu Cinta itu sudah tahu. Cuma kan nggak mungkin kita bilang-bilang ya," ujar Ayu Aulia dilansir tvOnenews.com dari Intens Investigasi.
Ayu cukup menyayangkan setelah mendengar kabar ini. Ia mengatakan, jika keduanya berpisah, sangat mempengaruhi pada kondisi anak-anak mereka.
Namun Ayu tidak ingin berkomentar lebih jauh. Menurutnya, perdebatan hingga pertikaian antara Atalia dan Ridwan Kamil bukanlah urusannya.
Ia mengatakan, alasan Atalia Praratya gugat cerai karena sudah lelah dengan kondisi rumah tangganya. Menurutnya, kasus perselingkuhan mempengaruhi psikologis Bu Cinta.
"Capek sih, aduh pusing sih, aduh enggak tahu kok bisa begini kejadiannya," ucapnya.
Bu Cinta sebenarnya agak sedikit lega setelah hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah kandung Celina. Tetapi faktor pihak perempuan yang terus menggenjot kasus ini membuat Atalia resah.
"Kalau udah ada pergunjing-gunjingan pasti cerai ujung-ujungnya apalagi gitu. Tapi aku cuma terkejutnya nggak dipertahankan aja," terang Ayu.
Sementara, Juru Bicara PA Bandung, Ikhwan mengatakan, jadwal persidangan Atalia dan Atalia dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg, diputuskan oleh majelis hakim.
"Untuk pemanggilan sudah dilakukan, namun untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup," kata Ikhwan di PA Bandung, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).
Ia mengungkapkan, langkah awal majelis hakim akan melakukan pemeriksaan identitas penggugat dan tergugat. Selepas itu, akan digelar proses mediasi.
Jika penggugat dan tergugat tetap memutuskan gelaran sidang, maka majelis hakim akan memutuskan jadwal sidang. Proses ini boleh hanya diwakilkan tim kuasa hukum masing-masing. Namun PA Bandung berharap pihak penggugat dan tergugat hadir memenuhi panggilan.
(hap)