news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Momen mencekam massa geruduk rumah YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus.
Sumber :
  • Facebook/Nael Brow

Kondisi ​​​​​​​Rumah Resbob Usai Video Diduga Hina Suku Sunda dan Viking Viral

Resbob menuai kecaman luas setelah video kontroversialnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia diduga melontarkan ujaran bernada penghinaan terhadap suku Sunda serta Viking
Minggu, 14 Desember 2025 - 20:29 WIB
Reporter:
Editor :

Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan pihak kampus telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Adimas Firdaus menyusul viralnya video tersebut.

Permintaan Maaf Tak Redam Amarah Publik

Melalui akun TikTok @resbobbb dan Instagram pribadinya, Resbob telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf. Ia mengaku ucapan tersebut keluar di luar kesadarannya dan menyadari telah melukai banyak pihak.

“Sekali lagi izinkan saya mohon maaf demi akhirat lahir batin yang setulus-tulusnya dan sebesar-besarnya. Mudah-mudahan saya mendapatkan maaf dan keikhlasan dari seluruh keluarga besar dan warga keturunan Sunda di mana pun berada,” ucap Resbob.

Namun, permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup. Viking Persib Club melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky, secara resmi melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat.

“Alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang viral di media sosial,” ujar Ferdy.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Resbob.

“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku dugaan hate speech terhadap Viking dan warga Jawa Barat. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Hendra.

Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan SARA.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan dan pendalaman kasus guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral