- Instagram @solidarity.lawoffice
Viral! Putri Petani di Blora Dituduh Buang Bayi, Kuasa Hukum Ungkap Pemeriksaan Paksa Aparat
Dengan temuan tersebut, tuduhan terhadap putri petani itu pun seharusnya gugur. Namun dampak sosial dan psikologis telanjur dirasakan korban. Ia disebut mengalami trauma mendalam dan sempat dijauhi oleh lingkungan sekitar.
Ibu korban, Lastri (53), mengaku terpukul secara emosional atas perlakuan yang diterima anaknya.
Ia bahkan sempat pingsan saat polisi datang ke rumah tanpa prosedur yang jelas dan langsung menuduh RF sebagai pelaku.
Merasa tidak terima, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan kuasa hukum.
Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi hak-hak korban dan memulihkan harkat serta martabatnya.
“Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga akhirnya meminta bantuan hukum. Mereka ingin memastikan bahwa hak-hak sang gadis dilindungi, prosesnya berjalan manusiawi, dan kebenaran dapat terungkap dengan adil,” tuturnya.
Pada 11 Desember 2025, kuasa hukum bersama korban secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi ke Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Laporan itu bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta menjamin perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
Polda Jawa Tengah sendiri menyatakan akan menangani kasus ini secara transparan dengan memeriksa personel yang terlibat.
Meski sempat muncul upaya mediasi dengan tawaran uang damai, pihak keluarga memilih menolak dan tetap melanjutkan proses hukum.
Kini, kasus putri petani di Blora yang dituduh buang bayi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
(anf)