- Instagram @solidarity.lawoffice
Viral! Putri Petani di Blora Dituduh Buang Bayi, Kuasa Hukum Ungkap Pemeriksaan Paksa Aparat
tvOnenews.com - Kasus yang menimpa seorang putri petani berusia 16 tahun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendadak viral dan menuai perhatian publik luas.
Remaja perempuan berinisial RF tersebut dituding sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Kecamatan Jepon pada April 2025 lalu.
Tuduhan itu belakangan terbukti tidak berdasar, namun meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Peristiwa bermula saat aparat dari Polsek Jepon dan Polres Blora mendatangi rumah keluarga RF, yang diketahui berasal dari keluarga petani miskin.
Tanpa menunjukkan surat perintah, bukti yang cukup, maupun pemeriksaan awal, polisi langsung menuding RF sebagai pelaku pembuangan bayi.
Situasi tersebut membuat keluarga syok, terlebih RF masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut penuturan kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, proses yang dialami kliennya jauh dari prinsip kehati-hatian dan perlindungan anak.
Melalui akun Instagram pribadinya, Bangkit mengungkapkan kondisi psikologis korban yang terguncang sejak awal.
“Seorang gadis belia mendadak harus menghadapi tuduhan kejam yang tak pernah ia bayangkan dituduh membuang bayi,” ujar Bangkit Mahanantiyo.
Tak hanya dituduh, putri petani asal Blora itu juga disebut menjalani pemeriksaan fisik yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai prosedur.
Pemeriksaan dilakukan bersama bidan desa, dengan cara yang diduga penuh paksaan dan tanpa persetujuan yang layak dari korban maupun keluarga.
“Dalam kondisi masih syok dan ketakutan, ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan secara tergesa dan penuh paksaan oleh aparat dan tenaga kesehatan,” lanjut Bangkit.
Ia menambahkan, korban sama sekali tidak diberi ruang untuk membela diri. Penjelasan yang disampaikan remaja tersebut disebut tidak digubris, sementara pemeriksaan terus dilakukan dengan cara yang membuatnya semakin terpojok.
“Tanpa ruang untuk membela diri, martabatnya seolah diabaikan. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian justru membuatnya semakin terpojok, sementara ia terus berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” kata Bangkit.
Nasib buruk itu tak berhenti di situ. Hasil pemeriksaan medis independen di RSUD Blora justru membuktikan bahwa RF tidak pernah hamil maupun melahirkan.
Dengan temuan tersebut, tuduhan terhadap putri petani itu pun seharusnya gugur. Namun dampak sosial dan psikologis telanjur dirasakan korban. Ia disebut mengalami trauma mendalam dan sempat dijauhi oleh lingkungan sekitar.
Ibu korban, Lastri (53), mengaku terpukul secara emosional atas perlakuan yang diterima anaknya.
Ia bahkan sempat pingsan saat polisi datang ke rumah tanpa prosedur yang jelas dan langsung menuduh RF sebagai pelaku.
Merasa tidak terima, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan kuasa hukum.
Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi hak-hak korban dan memulihkan harkat serta martabatnya.
“Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga akhirnya meminta bantuan hukum. Mereka ingin memastikan bahwa hak-hak sang gadis dilindungi, prosesnya berjalan manusiawi, dan kebenaran dapat terungkap dengan adil,” tuturnya.
Pada 11 Desember 2025, kuasa hukum bersama korban secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi ke Bid Propam Polda Jawa Tengah.
Laporan itu bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta menjamin perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
Polda Jawa Tengah sendiri menyatakan akan menangani kasus ini secara transparan dengan memeriksa personel yang terlibat.
Meski sempat muncul upaya mediasi dengan tawaran uang damai, pihak keluarga memilih menolak dan tetap melanjutkan proses hukum.
Kini, kasus putri petani di Blora yang dituduh buang bayi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait perlindungan anak dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
(anf)