- Tangkapan layar
Pengacara Ternama Beri Analisa soal Inara Rusli Dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya
tvOnenews.com - Kasus Inara Rusli dengan Insanul Fahmi masih menjadi sorotan publik. Berbagai selebritis hingga pengacara ikut mengomentari kasus ini.
Inara Rusli dan Insanul Fahmi belakangan ini telah muncul ke ruang publik. Kemunculan mereka untuk tidak lain untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Mereka muncul setelah Wardatina Mawa terus membongkar boroknya. Kreator konten asal Medan, Sumatera Utara itu melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.
Laporan Wardatina Mawa mengenai dugaan perzinahan Inara Rusli dengan suami orang atau suami sahnya, Insanul Fahmi dianalisa oleh pengacara ternama, Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menganalisa laporan dari Wardatina Mawa. Pasalnya laporan dugaan perzinahan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
"Diterima kan? Artinya ada saksi dan bukti-bukti yang bisa dipakai atau dianggap sah oleh pihak Polda, sehingga laporannya diterima," ujar Deolipa Yumara dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (1/12/2025).
Analisa Deolipa Yumara soal Inara Rusli Dilaporkan Wardatina Mawa
- Istimewa
Deolipa Yumara mengatakan laporan tersebut diterima atas dasar perzinahan. Inara diduga berzina dengan suami Wardatina Mawa, Insanul Fahmi berdasarkan Pasal 284 KUHP.
Terkait barang bukti berupa rekaman CCTV, menurut Deolipa, hal itu menjadi landasan polisi akan melakukan penyelidikan atas dugaan perzinahan tersebut.
Mantan pengacara Bharada E itu menjelaskan definisi perzinahan dari segi hukum. Pada umumnya, zina adalah aktivitas hubungan seksual tanpa adanya ikatan pernikahan secara sah.
"Jadi, harus dibuktikan kebenarannya atau nggak hubungan seksual antara si salah satu pasangan dengan pihak ketiga tanpa izin, persetujuan dari istri atau suami yang sah," jelasnya.
Sebaliknya, hubungan suami istri yang sah setelah melewati prosesi pernikahan. Hal itu berdasarkan dengan catatan secara sah terdaftar di kantor catatan sipil maupun kantor urusan agama.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU ini mengatur dasar-dasar mengenai perkawinan di Indonesia. Tujuannya agar memenuhi kebutuhan hukum dalam institusi perkawinan.
Mengenai nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Deolipa Yumara menganggap perkawinannya sah secara agama. Tetapi pernikahan ini sangat rentan lantaran secara hukum belum sah di mata negara.