- Kolase Tangkapan layar YouTube Maia AlElDul & Instagram/@wardatinamawa
Niat Hati Inara Rusli Ingin Laporkan Balik Wardatina Mawa, tapi Mantan Pengacaranya Justru Peringatkan UU ITE
"Jika henti lidik, maka terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan dasar LAPORAN PALSU berdasarkan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan," jelasnya.
Arjana juga menegaskan, apabila keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, ancaman hukum menjadi lebih berat.
"Jika keterangan palsu diberikan di bawah sumpah, maka akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” sambungnya.
Pada akhir pernyataannya, Arjana menegaskan bahwa analisis hukum yang ia sampaikan merupakan pandangan pribadi dan menutup kalimat dengan tegas:
Ia tidak akan lagi menjadi kuasa hukum Inara Rusli.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik. Perkembangan proses hukum selanjutnya masih ditunggu, termasuk langkah lanjutan dari kedua belah pihak.