- Tangkapan layar Youtube dr Richard Lee
Geger, Tokoh Agama di Bekasi Tega Cabuli Keponakan dan Anak Angkat Sejak Usia SD, Korban Nangis di Hadapan Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com — Jagat maya dibuat geger seorang pemuka agama terkemuka di Bekasi, Jawa Barat, berinisial MR (52), kini harus berurusan dengan polisi karena ulah bejatnya yang tega mencabuli keponakan dan anak angkatnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SD.
Fakta mengerikan ini terbongkar usai korban Z (22) dan S (21) berani menceritakan penderitaan mereka di hadapan Youtuber ternama dr Richard Lee.
Tangis keduanya pecah saat menguak aib yang mereka pendam bertahun-tahun lamanya.
- Tangkapan layar Youtube dr Richard Lee
Awal Mula Petaka, Dipaksa Oral Seks di Dalam Mobil
S keponakan MR mengungkapkan detik-detik awal pelecehan yang dialaminya.
"Iya, aku pertama kali aku dipaksa lakuin oral pas kelas 6 SD posisinya di mobil lagi dianter sekolah," ucap S dikutip dari Youtube Richard Lee, Kamis (25/9/2025).
Pengakuan S makin membuat miris. "Pertama kali ku disuruh oral seks dan peluk cium, sampai bersetubuh. Saya adalah keponakannya," jelas S.
"Jadi pas kelas 6 sd itu sempat tinggal di rumah MR karena Z pesantren, aku disuruh temenin ibunya Z (anak angkat jadi korban juga). aku panggil dia Uwa. Saya disuruh lakukan itu dipaksa," ceritanya.
Pelaku Terkenal, Seorang Kiyai dan Ketua Forum Penjaga Ulama
Richard Lee sang Youtuber tak bisa menutupi kekecewaannya. Ia merasa tindakan MR mencoreng citra agama Islam.
"Ini menurutku merusak citra islam, ku sedih membawakan podcast ini. Karena kita bawa ini seolah-olah islam yang jelek," tegas Richard Lee.
Tak disangka pelaku bukan orang sembarangan. Ia adalah seorang kiyai dan Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU) yang cukup terkenal di Bekasi.
Maka dari itu dirinya juga menanyakan apakah mereka memiliki bukti-bukti yang mengarah pada pelecehan.
“Ada, bahkan bukti-bukti chat terbaru pas aku sudah kuliah,” kata Z.
"Ini ada pencabulan yang dilakukan oleh ulama terkemuka di Bekasi bernama MR (52) seorang kiyai dan juga menjabat Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU)," ungkap Richard Lee memastikan.
"Dilaporkan telah mencabuli anak angkat dan ponakan sendiri. Korban ZA mengalami pelecehan dan pemerkosaan berulang sejak masih di bawah umur, dan puncaknya pelaku sering memaksa korban untuk hubungan intim dan mengirim video untuk imbalan uang kuliah. Kedua korban sudah laporkan ke Polres," tambahnya.
Kekerasan Fisik hingga Dilaporkan ke Polisi
- Antara
Z anak angkat pelaku juga tak luput dari kebejatan MR. Selain pelecehan seksual ia juga kerap mengalami kekerasan fisik sejak kecil. "Dari kecil aku suka alami kekerasan, dia itu agak tempramen," katanya.
"Saya pernah diobatin Ayah dibagian bawah tubuh, kok mungkin dia sayang karena untuk mengobati gatal-gatal. Akhirnya dimasukin (alat kemaluan ayahnya), ku alami itu selama libur Pesantren sejak 2 SMP," jelas Z.
Kini nasib MR telah di ujung tanduk. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra membenarkan hal itu.
"Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami telah ditetapkan tersangka yakni MR," ujarnya.
"Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 18 September 2025 lalu," tuturnya.
Atas perbuatannya MR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.