- Kolase Antara & Istimewa
Habib Rizieq Shihab Sambil Berapi-api Minta Silfester Matutina Ditangkap, Sindir Kasus Lama tapi Mangkrak: Saya kok...
Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab mengajak umat segera menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Habib Rizieq berharap Silfester Matutina segera dibawa ke Kejaksaan atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Habib Rizieq menyerukan hal ini saat mengisi tausiyah di acara Maulid Al Bahjah di Kelapa Dua, Jakarta Barat pada awal September 2025.
"Begitu kalau kejaksaan nggak mau tangkap juga, saya mau ajak umat nih, besok kita cari, kita tangkap ramai-ramai, kita jeblosin ke Kejaksaan," ujar Habib Rizieq Shihab dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube @BMB24Chanel, Jumat (19/9/2025).
Seruan ini sebagai bentuk amarahnya terhadap Silfester akibat memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
- YouTube
"Setuju, tidak? Siap cari Silvester? Siap tangkap Silvester? Siap seret bawa ke Kejaksaan?," tanya dia sambil ajak umat dengan nada api-apinya.
Dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu mengutarakan alasan meminta Silfester segera mendekam di penjara.
HRS sapaan akrabnya, mencari sosok Silfester lantaran kasus relawan Jokowi ini mangkrak sejak 2019 lalu.
"Kata orang, sekarang udah enam tahun lalu divonis. (vonis hukuman) 1,5 tahun penjara dan sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, udah diinkrah sampai sekarang nggak ditangkap," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut kekuatan hukum pada perkara Silfester telah bersifat tetap (inkrah).
Dalam hal ini, Kejagung wajib mengeksekusi penangkapan pimpinan organ relawan Jokowi itu yang kini keberadaannya masih misterius.
Tetapi, Habib Rizieq bertanya-tanya kenapa hukum yang menjerat Silfester sangat lama, bahkan tidak ada yang mengetahui keberadaan Ketum Solmet ini.
"Alasan mereka dari Kejaksaan dan lainnya, katanya ini masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," tuturnya.
Dengan gaya sindirannya, Ulama besar ini membandingkan perlakuan hukum kasus dirinya pada 2021 dengan Silfester pada 2019.
"Hei, saya mengajukan PK aja kok tetap ditangkap, tetap ditahan sampai PK turun," tegasnya sambil berapi-api mengingat kasus dulunya.
HRS berspekulasi tidak ada alasan terhadap hal yang menjadi penundaan penahanan, misalnya saat proses mengajukan PK.