- YouTube/Comic8Revolution
Isu Panas Soal Raffi Ahmad Mencuat, Kekayaannya Tembus Rp1 Triliun tapi Bayar Pajak Rp1 Miliar
tvOnenews.com - Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik.
Bukan soal dunia hiburan atau bisnisnya yang terus berkembang, melainkan karena isu panas mengenai pajak yang menyeret namanya.
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi tentu memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan di portal e-LHKPN KPK, Raffi Ahmad melaporkan total harta kekayaannya per 27 Desember 2024 sebesar Rp1.033.996.390.568 atau lebih dari Rp1 triliun.
Angka fantastis ini membuat Raffi masuk jajaran artis dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia.
Dari laporan tersebut, harta Raffi Ahmad didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp737 miliar yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bandung Barat, Tangerang, Depok, Tabanan, hingga Makassar.
Luas tanahnya bervariasi, dari 210 meter persegi hingga 15.550 meter persegi.
Selain itu, Raffi juga tercatat memiliki 23 unit kendaraan roda dua dan roda empat dengan total nilai Rp55 miliar.
Koleksi kendaraan mewahnya meliputi Rolls Royce Phantom (Rp14 miliar), Ferrari F8 Spider (Rp14 miliar), Lamborghini Aventlp 700 (Rp9 miliar), hingga BMW M 1000 RR (Rp1,6 miliar). Raffi juga memiliki motor klasik seperti Triumph Bonneville, Vespa Sprint, hingga Harley Davidson.
Harta bergerak lainnya senilai Rp46,7 miliar, surat berharga Rp307 miliar, serta kas dan setara kas Rp17,7 miliar.
Di sisi lain, Raffi memiliki utang Rp136 miliar yang juga tercatat dalam laporan tersebut.
Di tengah laporan harta kekayaan yang mencengangkan itu, Raffi Ahmad justru terseret isu pajak.
Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast di kanal YouTube Podcast Roemah Pemoeda menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara harta dan pajak yang dibayar Raffi.
“Karena Pak Raffi Ahmad itu aset kekayaan dia di LHKPN itu 1 triliun lebih. Tapi dugaan dia bayar pajak itu cuma 1 miliar,” ujar Kisman.
Menurut Kisman, jumlah itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan total harta kekayaan yang dilaporkan.
Ia menilai, seorang pejabat publik seharusnya memberikan teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak, apalagi jika kekayaannya mencapai angka triliunan.
Sejumlah pihak kemudian melakukan simulasi perhitungan.
Jika diasumsikan penghasilan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun dalam setahun, maka sesuai Pasal 17 UU PPh, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi progresif bisa mencapai Rp349 miliar lebih.
Namun, publik sering keliru memahami bahwa Rp1 triliun tersebut adalah total harta kekayaan, bukan penghasilan tahunan.
Meski demikian, isu tersebut sudah terlanjur membuat publik heboh.
Beberapa netizen menyebut perhitungan yang dilontarkan Kisman keliru, karena pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahunan, bukan total harta kekayaan yang tercatat di LHKPN.
Sebagian netizen menilai isu ini hanya kesalahpahaman karena yang dilaporkan adalah aset, bukan income.
Sementara yang lain tetap curiga, menganggap ada potensi penggelapan pajak dalam jumlah besar.
Perdebatan soal pajak Raffi Ahmad pun ramai di media sosial.
Ada yang mendukung Kisman, namun tak sedikit juga yang menilai isu ini dilebih-lebihkan.
“Kalau harta 1T bayar pajaknya 340 miliar, abis dong hartanya,” tulis seorang warganet.
Sampai saat ini, Raffi Ahmad belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan yang menyeret namanya.
Publik pun masih menunggu bagaimana langkah Raffi dalam menghadapi isu panas yang berpotensi mencoreng reputasinya sebagai figur publik sekaligus pejabat negara. (adk)