news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seistimewa Apa Sosok Gus Nur sampai Presiden Prabowo Beri Amnesti di Kasusnya soal Ijazah Palsu Jokowi?.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Seistimewa Apa Sosok Gus Nur, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo?

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada pendakwah kontroversial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya dijatuhi -
Senin, 4 Agustus 2025 - 21:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada pendakwah kontroversial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yang sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 Terpidana/Narapidana tertanggal 1 Agustus 2025. Nama Gus Nur tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi tersebut.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian bunyi salah satu butir dalam salinan Keppres yang diterima redaksi, dikutip Senin (4/8/2025).

Amnesti merupakan bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif presiden. Berbeda dengan grasi, amnesti dapat diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang dan biasanya menyangkut perkara politik atau kasus dengan muatan publik yang besar.

Kontroversi Podcast Ijazah Jokowi

Seistimewa Apa Sosok Gus Nur sampai Presiden Prabowo Beri Amnesti di Kasusnya soal Ijazah Palsu Jokowi?
Sumber :
  • Tangkapan layar

 

Kasus yang menjerat Gus Nur bermula dari unggahan video podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official” pada 26 dan 27 September 2022.

Dalam video berjudul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an", ia menjadi host sekaligus memberikan ruang kepada Bambang Tri Mulyono penulis buku kontroversial yang melontarkan tuduhan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur pada 18 April 2023.

Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Dalam pleidoinya Gus Nur menolak dakwaan dan menegaskan bahwa ia hanya bertindak sebagai pemandu acara, sementara seluruh pernyataan berasal dari narasumbernya Bambang Tri.

Pada Mei 2023, ia pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perjalanan Hidup Gus Nur

Tangkapan layar video saat Sugik Nur alias Gus Nur meninggalkan lokasi acara.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

 

Gus Nur dikenal publik sebagai pendakwah yang nyentrik dan penuh kontroversi, serta aktif di media sosial.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral