news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal & 7 oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube GRIB TV & ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Di Tengah Meredamnya Kasus Anak Buah Hercules dengan BMKG, Kini Ormas Pemuda Pancasila Berulah di Tangerang Gegara Ini

Padahal urusan sengketa lahan antara anak buah Hercules di GRIB Jaya dan BMKG baru meredam, kini giliran anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) diringkus polisi buntut kasus ini di Tangerang.
Minggu, 8 Juni 2025 - 22:34 WIB
Reporter:
Editor :

Tangerang, tvOnenews.com - Di tengah meredamnya kasus sengketa lahan antara anak buah Hercules di GRIB Jaya dan BMKG, kini ormas dari Pemuda Pancasila berulah di Tangerang.

Seperti diketahui, kasus anak buah Hercules dari ormas GRIB Jaya sempat mengguncang masyarakat Tangerang Selatan.

Isu antara ormas GRIB Jaya dan BMKG karena merebutkan sengketa lahan 12 hektare di Pondok Aren, Tangerang Selatan belakangan ini.

Kasus tersebut mencuat lantaran pihak BMKG melaporkan anak buah Hercules menduduki lahan 12 hektare tanpa izin pemiliknya.

Pemusnahan posko GRIB Jaya di Tangerang Selatan dan Ketum GRIB Jaya Hercules
Sumber :
  • Tim Kolase tvOnenews

 

Di satu sisi, tim hukum ormas GRIB Jaya membantah, alih-alih karena dipercaya oleh pihak ahli waris mengurus lahan tersebut.

Walaupun sempat gempar, kasus perebutan lahan tersebut akhirnya mulai meredam untuk saat ini sejak perobohan posko ormas GRIB Jaya.

Sayangnya, kini kekisruhan ormas setelah kasus anak buah Hercules kembali menggemparkan masyarakat Tangerang.

Kasus Oknum Ormas Pemuda Pancasila Palak Sopir Truk di Tangerang

Polresta Tangerang dan Satreskrim perlihatkan barang bukti kasus pemerasan oknum anggota ormas Pemuda Pancasila di Tangerang
Sumber :
  • ANTARA/Azmi Samsul Maarif

 

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap sebanyak tujuh oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) atas pemerasan sopir truk.

Kasus pemerasan oleh tujuh oknum anggota ormas tersebut kepada sopir truk berlangsung di wilayah Sukadiri, Tangerang.

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer membenarkan aksi pemerasan seperti premanisme dilakukan tujuh oknum anggota dari PP.

"Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," ungkap AKBP Christian Aer di Tangerang dikutip dari Antara, Minggu (8/6/2025).

Melalui sesi konferensi pers, inisial tujuh oknum anggota ormas tersebut, di antaranya UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).

Ia menuturkan aksi tindakan premanisme dari ormas ini setelah memperoleh laporan atas warga yang mengadu kepada pihaknya.

Salah satu warga yang melaporkan karena melihat aksi preman oleh tujuh oknum anggota ormas tersebut berujung pemerasan di Kawasan Sukadiri.

Sopir truk yang menjadi korban pemerasan hanya pasrah akibat dipalak oleh oknum tersebut.

Tim Satreskrim Polresta Tangerang, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga meringkus seluruh pelaku.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut," jelasnya.

Lebih parahnya, tujuh oknum itu tak hanya beraksi di Sukadiri, tetapi juga berlangsung di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf turut memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan dan penangkapan tujuh oknum ormas itu.

Pihak Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, seperti pakaian ormas PP, uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, serta dua kaleng wafer.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," terang Kompol Arief.

Mengenai kasus tersebut, proses penyelidikan masih berlangsung lantaran petugas dari kepolisian menduga pemerasan itu disetor kepada ormas PP.

"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," paparnya.

Dalam keterangan terbarunya, proses penyelidikan terkini masih tahap pengembangan.

"Untuk fakta materil itu masih dalam tahap penyidikan kami. Dan tim penyidik akan melakukan pengembangan," tukasnya.

Kompol Arief menyampaikan ketujuh oknum ormas tersebut dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.

(ant/hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral