- Kolase tangkapan layar YouTube GRIB TV & ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Di Tengah Meredamnya Kasus Anak Buah Hercules dengan BMKG, Kini Ormas Pemuda Pancasila Berulah di Tangerang Gegara Ini
Sopir truk yang menjadi korban pemerasan hanya pasrah akibat dipalak oleh oknum tersebut.
Tim Satreskrim Polresta Tangerang, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga meringkus seluruh pelaku.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut," jelasnya.
Lebih parahnya, tujuh oknum itu tak hanya beraksi di Sukadiri, tetapi juga berlangsung di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf turut memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan dan penangkapan tujuh oknum ormas itu.
Pihak Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, seperti pakaian ormas PP, uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, serta dua kaleng wafer.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer," terang Kompol Arief.
Mengenai kasus tersebut, proses penyelidikan masih berlangsung lantaran petugas dari kepolisian menduga pemerasan itu disetor kepada ormas PP.
"Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," paparnya.
Dalam keterangan terbarunya, proses penyelidikan terkini masih tahap pengembangan.
"Untuk fakta materil itu masih dalam tahap penyidikan kami. Dan tim penyidik akan melakukan pengembangan," tukasnya.
Kompol Arief menyampaikan ketujuh oknum ormas tersebut dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.
(ant/hap)