- Youtube
Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang yang Hebohkan Indonesia 2016 Lalu Kini Bebas Bersyarat, Padepokannya Kembali Bergeliat
tvOnenews.com, Probolinggo – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal dengan julukan “dukun pengganda uang”, resmi bebas bersyarat pada April 2025.
Setelah hampir satu dekade mendekam di penjara, ia kini kembali memimpin padepokan yang dulu sempat menjadi pusat perhatian nasional.
Kehadiran kembali Taat Pribadi di Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, disambut hangat para pengikutnya. Aktivitas keagamaan dan sosial di lingkungan padepokan pun kembali hidup.
- Kolase tim tvonenews.com
Dimas Kanjeng sempat menghebohkan publik pada 2016 lalu. Ia ditangkap aparat Polda Jatim pada 22 September 2016 terkait kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Keduanya dibunuh karena dianggap membocorkan praktik ilegal yang terjadi di dalam padepokan.
Pembunuhan Ismail terjadi lebih dulu, yakni pada 2 Februari 2015 di kawasan Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dikubur di lubang makam yang telah disiapkan sebelumnya.
Beberapa bulan kemudian, Abdul Gani yang menjabat Ketua Yayasan Padepokan juga dihabisi dan jasadnya dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menyebut setidaknya sembilan orang terlibat sebagai eksekutor pembunuhan atas perintah langsung dari Dimas Kanjeng.
Para pelaku menerima bayaran antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Total uang yang dibayarkan untuk aksi keji ini mencapai Rp320 juta.
- Antara & YouTube
Penangkapan Dimas Kanjeng dilakukan dengan sangat hati-hati. Kapolda Jatim saat itu Irjen Anton Setiadji mengungkap bahwa operasi penangkapan telah disusun selama dua bulan untuk menghindari bentrok dengan ribuan pengikut fanatik.
Namun meski dilakukan secara senyap, penangkapan itu tetap memicu perlawanan. Pengikut Dimas Kanjeng melempari polisi dengan batu, meski akhirnya aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa adanya korban jiwa.
Setelah melalui persidangan panjang, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara pada 1 Agustus 2017 atas kasus pembunuhan berencana.
Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan 3 tahun penjara untuk kasus penipuan senilai Rp800 juta, sehingga total hukuman menjadi 21 tahun.
Pada 5 Desember 2018, ia kembali diadili dalam kasus penipuan senilai Rp10 miliar. Namun, majelis hakim memutus vonis nihil, dengan pertimbangan hukuman sebelumnya telah mencapai batas maksimal. Putusan serupa juga dijatuhkan pada tahun berikutnya dalam kasus lain yang menyeretnya.