Article Article
Ilustrasi. Warga yang Menunjukkan STNK.
Sumber :
  • ANTARA

Kabar Gembira, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya

Senin, 17 Maret 2025 - 11:32 WIB

tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T-Samsat.

Dalam unggahannya di media sosial pada Minggu, 16 Maret 2025, Dedi menjelaskan bahwa fasilitas cicilan pajak ini tersedia khusus bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat. 

"Hari ini ketgiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," kata Dedi.

STNK
STNK
Sumber :
  • Antara

 

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB.

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, layanan cicilan pajak kendaraan dapat diakses melalui aplikasi Tabungan Samsat (T-Samsat). 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
00:55
03:10
03:39
02:00
03:55
Viral