

Sumber :
- ANTARA
Kabar Gembira, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dicicil, Begini Caranya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kini dapat dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T-Samsat. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya
Senin, 17 Maret 2025 - 11:32 WIB
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Dengan adanya T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat.
Selain itu tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan.

Sumber :
- ntmcpolri.info
Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.