Ceo Asix Token Anang Hermanysah dan MC Basyar.
Sumber :
  • tvOne/Bimo Asdani

Anang: ASIX Memang Belum Jual di Exchange Indonesia

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:20 WIB

Jakarta - Artis nasional Anang Hermansyah menjawab pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang melarang perdaganan token ASIX miliknya. Sebelumnya, BAPPEBTI mengumumkan pelarangan perdagangan token ASIX melalui akun twitternya.

Menurut BAPPEBTI token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang diakui di Indonesia. Hal tersebut dilandaskan peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020.

Menanggapi hal ini, Anang menyatakan bahwa token ASIX miliknya memang sedang dalam proses pendaftaran.

"ASIX token itu memang dalam proses, kita sedang mengajukan ke dalam BAPPEBTI dan itu ada tertulis semua perencanaan yang ada di roadmap kita. Artinya memang ASIX belum bisa karena izinnya belum ada memang," ujar Anang.

Anang juga mengatakan dari 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia baru Indodax yang sudah bertemu dengan pihaknya.

"Indonesia punya 13 exchange (pedagang aset kripto), kita memang belum ada. Yang udah datang sama kita adalah Indodax, Indodax tertarik sekarang kita lagi diskusi. Mudah-mudahan Jumat (11/2/2022) sudah finalisasi," lanjut Anang.

Pihak ASIX bersama Indodax yang merupakan satu dari 13 pedagang aset kripto resmi di Indonesia rencananya akan melakukan tahap finalisasi pada Jumat (11/2/2022) besok.

"Karena persiapan itu sudah disiapkan oleh Mas Basyar sebagai CEO, dan mudah-mudahan ini jawaban baik untuk teman-teman seluruh Indonesia yang pecinta ASIX menunggu kepastian tentang kita ke Indodax. Dan Indodax besok adalah finalisasi kita terakhir dengan Indodax," tambah Anang.

Selain Anang, CEO ASIX, MC Basyar mengatakan pihaknya akan mendaftarkan ke BAPPEBTI pekan depan.

"Minggu depan kita sudah mulai daftar karena kan prosesnya itu kan kita harus daftar. Yang saya tahu tentang Perba No 7 Tahun 2020 itu bahwa aset kripto yang ingin didaftarkan itu dan bisa diperdagangkan itu 500 rangking cmc (CoinMarketCap) atau yang lolos analisis hierarki proses," jelas MC Basyar.

MC Basyar juga meyakinkan kepada para pemegang token bahwa ASIX bukan dilarang namun memang belum mendaftar ke BAPPEBTI.

"Buat teman-teman, berita tersebut memang tulisannya bisa menggelitik ya teman-teman bahwa kita dilarang. Tapi kita terus terang semua on progres, kita tidak dilarang, memang kita belum daftar ke BAPPEBTI. Tapi beberapa exchanger Indonesia udah tertarik dengan ASIX token masuk," tutup MC Basyar. (Bimo/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral