- Antara
Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?
3. Raheem Agbaje Salami
Terpidana mati asal Nigeria ini dieksekusi pada 29 April 2015 atas kasus penyelundupan heroin seberat 5 kilogram ke Indonesia.
Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar ginjalnya didonorkan dan meminta dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
4. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan
Dua anggota kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi pada 2015 setelah divonis bersalah karena berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Indonesia.
Kasus mereka menjadi perhatian dunia internasional karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kebijakan anti-narkotika Indonesia.
5. Mary Jane Veloso
{{imageId:300312}}
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, ditangkap pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram di kopernya.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut, mengklaim menjadi korban penipuan oleh orang yang merekrutnya.
Vonis mati dijatuhkan pada 2015, namun eksekusinya ditangguhkan karena permintaan pemerintah Filipina.
Pada November 2024, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun ditahan di Indonesia.
Pemindahan ini dimungkinkan oleh permintaan resmi pemerintah Filipina kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini memberi harapan baru bagi Mary Jane untuk mendapat kesempatan hukum di negaranya.
Termasuk kemungkinan untuk memberikan kesaksian terhadap sindikat perdagangan manusia yang menjeratnya. (udn)