Ustaz Adi Hidayat jelaskan bolehkah wajah dilap pakai handuk.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Usai Berwudhu, Wajah Langsung Dikeringkan Menggunakan Handuk, Boleh atau Tidak? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kebiasaan itu…

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:53 WIB

tvOnenews.com - Setiap seorang muslim akan melakukan ibadah shalat, tubuh harus dalam keadaan suci. Maka dianjurkan untuk melakukan wudhu agar terhindar dari hadats kecil.

Usai berwudhu, beberapa bagian tubuh menjadi basah terkena air wudhu. Terkadang orang biasa mengeringkannya dengan handuk.

Ketika air wudhu dilap sebagian orang merasa ragu apakah diperbolehkan atau tidak dalam ajaran Islam.

Banyak orang yang melakukannya karena dianggap tidak masalah atau tidak membatalkan wudhu.

Lantas, apakah mengusap atau mengelap wajah pakai handuk setelah wudhu dalam Islam diperbolehkan? 

Dalam satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan tentang hukum dalam Islam bila mengucapkan area wajah menggunakan handuk setelah wudhu .

Seperti apa pendapat Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, hal  ini sempat ditanyakan seorang jamaah dalam satu kajian Ustaz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?," tanya salah satu jamaah. 

Ustaz Adi Hidayat menjawab tidak ada masalah bila mengusap atau mengeringkan air wudhu, sebab hal tersebut tidak membatalkan ibadah.

"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan Youtube Adi Hidayat Official.

"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," lanjutnya.


Ustaz Adi Hidayat. (Ist)

Kemudian, ia menerangkan bahwa yang dapat membatalkan wudhu bila terdapat sesuatu yang keluar dari bagian tubuh. 

Tak hanya itu, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan penting bagi seorang muslim untuk mengetahui apa saja yang dapat membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.

Usai berwudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang memiliki bau menyengat yang dapat mengganggu konsentrasi. Seperti makan jengkol, atau petai maka menjadi makruh. 

Bahkan jika menggunakan hukum yang ketat maka dapat dinilai membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.

Hal ini berlaku bila bau yang menyengat dapat mempengaruhi kepada kekhusyu'an dalam shalat.

"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujarnya.

Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan beberapa orang berpikir untuk membiarkan dan merasakan air wudhu meresap. 

Sebab, air wudhu dapat memancarkan aura kebaikan dan sebagainya, tetapi hal ini hanya rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.

Menurutnya, dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika masih beraktivitas diluar rumah dan mengambil air wudhu saat akan shalat. 

Maka tidak ada salahnya untuk mengeringkan atau mengelap bagian tubuh yang basah oleh air wudhu.

"Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia," jelasnya.

"Maksudnya, wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik," sambung Ustaz Adi Hidayat. 

"Nah kebaikan yang dihasilkan dari air wudhu itu diartikan sebagai 'Bersih luarnya, kemudian memberikan dampak kebaikan dan melahirkan aura-aura cahaya kemuliaan," tutupnya. (udn/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral