news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dede beri kesaksian palsu dalam Kasus Vina Cirebon, ini kata Susno Duadji.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Meski Dede Akui Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim ini Bilang Dede Tak Dapat Diberi Hukuman, Alasannya…

Dede muncul dengan pengakuan bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016
Minggu, 28 Juli 2024 - 16:22 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Seorang saksi kasus Vina Cirebon, Dede telah membuat publik cukup terkejut lantaran dirinya mengaku memberikan kesaksian palsu pada tahun 2016.

Belum lama ini, Dede muncul dengan pengakuan bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016.

Padahal, kenyataannya Dede tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya karena ia tidak berada di lokasi pada saat tragedi meninggalnya Vina dan Eky.

Kini Dede muncul dengan pengakuan bahwa di tahun 2016 dirinya diarahkan untuk memberi sebuah kesaksian palsu tentang kasus Vina Cirebon oleh Aep dan Iptu Rudiana.

Meski telah mengakui bahwa dirinya memberikan kesaksian palsu atas kasus Vina Cirebon hingga mengakibatkan 8 orang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, namun Dede tidak dapat dihukum.

Eks Kabareskrim, Susno Duadji ungkapkan pendapatnya mengenai alasan kuat Dede tidak dapat dihukum meski telah memberikan kesaksian palsu di tahun 2016.

Susno Duadji pun masih meyakini bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan peristiwa kecelakaan tunggal.

"Kalau kejadian 27 Agustus 2016 tentang ditemukannya Vina masih hidup di atas jembatan flyover Cirebon dan Eky sudah meninggal, kemudian darah, helm, dan sepeda motor itu sudah selesai," ungkap Susno Duadji dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).

"Selesainya dengan apa? Itu adalah kecelakaan tunggal lalu lintas dan yang memeriksa itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, sudah selesai," sambungnya.

Mengenai Dede yang telah memberikan kesaksian palsu, Susno Duadji mengatakan bahwa saksi Dede tidak dapat dihukum meski mengakibatkan 8 orang menjadi terpidana.

Sebab menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam kesaksian Dede karena ia tidak datang saat sidang berlangsung, maka dirinya tidak disumpah.

"Kesaksian untuk apa? Peristiwa pidananya yang disaksikan oleh Dede itu tidak ada, dia berbohong terhadap sesuatu yang tidak ada," kata Susno.

"Kemudian dia (Dede) memberikan keterangan tidak di depan pengadilan, Dede tidak hadir di pengadilan, tidak disumpah, ya udah bebas dia berbohong," pungkasnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral