news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi Beri Peringatan Keras Kepada Dede.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Catatan Demokrasi/ Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi channel

Pengakuan Dede Cerahkan Kasus Vina Cirebon Bak ‘Pahlawan’, Praktisi Hukum ini Beri Peringatan Keras: Kan Semua Ingin Masuk TV

Dede mengaku bahwa ia diminta oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk memberikan kesaksian palsu mengenai kejadian pada kasus Vina Cirebon, Praktisi ini beri peringatan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:48 WIB
Reporter:
Editor :


Praktisi Hukum, Fredrich Yunadi. (Tim tvOne - Catatan Demokrasi)

Tak hanya itu, Dede juga dapat dijerat ‘Contempt of Court’ atau penghinaan terhadap pengadilan, dimana diatur dalam Pasal 207, Pasal 217, Pasal 224 KUHP dengan hukuman satu setengah tahun penjara.
 
“Dia juga bisa dijerat dengan pemalsuan dokumen ya, bila ternyata keterangannya yang dulu diberikan atau sekarang akta notarisnya diperiksa oleh penyidik ternyata tidak benar,” ujarnya.

“Maka dia bisa dijerat dengan Pasal 266 berkaitan dengan pemalsuan dokumen dengan maksud tertentu,” sambungnya. 

Meski sebelumnya Dede mengaku siap untuk menggantikan 8 terpidana yang masuk penjara atas kesaksiannya di tahun 2016. 

Namun Fredrich menanggapi bahwa tak ada orang yang akan siap masuk penjara bahkan mati sekalipun. 

“Kalau siap dipenjara ini kan sekarang lagi viral kan, semua ingin masuk TV, disorot, diketahui, dikenal sama publik, disambut sebagai pahlawan,” sindir Fredrich. 

“Tidak ada manusia di dunia ini yang siap dipenjara, tidak ada manusia di dunia ini yang tidak takut mati, bohong semua itu. Saya yakin 1000%,” lanjutnya.

Oleh karena itu, sebagai seorang praktisi hukum, Fredrich Yunadi mengingatkan kepada para pengacara atau Advokat untuk melihat bukti konkret bukan hanya berdasarkan cerita.

Hal tersebut dapat dinilai sebagai sebuah asumsi belaka, maka tidak dapat dipercaya secara utuh.

“Kita itu melihat bukti, saya klien siapapun didepan saya, meskipun dia itu sebagai seorang pejabat tinggi saya tidak akan percaya kalau saya belum melihat dengan bukti-buktinya,” katanya.

“Kalau hanya cerita menurut skenario yang diceritakan, itu merupakan asumsi. Saya tidak akan bisa percaya,” tandasnya. (kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral