news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para Terpidana Kasus Vina Cirebon dihajar dan Disiksa, Eks Kabareskrim Blak-blakan Berani Bilang Polisi Melakukan itu....
Sumber :
  • YouTube UyaKuya

Para Terpidana Kasus Vina Cirebon dihajar dan Disiksa, Eks Kabareskrim Blak-blakan Berani Bilang Polisi Melakukan itu...

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, mengenai proses penyidikan kasus Vina Cirebon serta tanggapannya terhadap isu penyiksaan para terpidana oleh
Jumat, 19 Juli 2024 - 19:43 WIB
Reporter:
Editor :

Alasannya adalah karena orang yang memberikan informasi DPO itu pada akhirnya mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Andai kata ternyata Pegi Setiawan di praperadilan tidak bersalah, artinya polisi yang kemarin menangkap ini bagaimana?" tanya Uya Kuya.

"Pasti kena, jangan lupa kita itu ada Perkap (Peraturan Kapolri) tentang kode etik. Jadi seorang penyidik itu harus betul-betul hati-hati cermat, menangani satu kasus," terang Ito Sumardi.

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan soal isu penyiksaan pada para terpidana kasus Vina Cirebon. Source: YouTube UyaKuya TV

"Kalau tidak, selesai dia, bubar, mungkin taruh di Sabhara atau mungkin taruh di Papua, jadi dia tidak fungsi Reserse lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, Eks Kabareskrim pengganti Komjen Pol Susno Duadji itu mengatakan bahwa langkah yang diambil Kapolda Jabar saat itu, Bambang Waskito, sudah benar. 

"Bambang Waskito, itu menganggap bahwa kasus ini akan ada conflict of interest karena menyangkut anak kandungnya Iptu Rudiana, makanya ditarik ke Polda (kasusnya)," tuturnya.

"Ini kan suatu langkah yang sudah benar, sehingga Iptu Rudiana tidak bisa mengintervensi proses penyidikan," papar Ito Sumardi.

Masalahnya adalah selama delapan tahun, tidak ada upaya untuk menangkap 3 DPO kasus Vina. Hal ini menjadi kritik bagi institusi Polri. 

Mantan Kabareskrim itu mengakui kesalahan yang dilakukan oleh penyidik saat itu, sehingga kasus ini sampai 'mandek'.

"Ini salah, tapi mohon bisa dimaklumi lah kalau namanya penyidiknya itu setelah dia menangani itu sudah bisa ke Pengadilan, 'ah ini tiga DPO, kita harus menyelesaikan kasus-kasus yang numpuk nih," terangnya. "Saya kira ini tidak terjadi di Indonesia saja, kalau lihat di film-film kan banyak tuh namanya kasus-kasus terpaksa ditinggalkan, harus menangani kasus lain," pungkasnya.

Kemudian, Uya Kuya bertanya soal dua DPO yang dihilangkan oleh polisi, yaitu Andi dan Dani, yang dianggap tidak ada atau fiktif. 

Sementara ada juga surat DPO yang keluar pada saat itu (kejadian) tanggal 15 September, ada nama Panji dan Andika.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral