- Kolase tvOnenews.com
Tak Main-main, Eks Kabareskrim Sampaikan Hal Mengejutkan ini soal Misteri DPO Kasus Vina Cirebon, Tak Disangka Ternyata Berani Bilang ...
tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi berbicara blak-blakan soal misteri DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan cara penanganan proses hukum dari Polisi yang sudah delapan tahun.
Kilas balik, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari,".
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan.
Kasus kematian Vina di Cirebon, kisahnya dibuat film dan mendapat banyak perhatian masyarakat.
Sebelum dihabisi secara keji dan brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.
Kemudian, setelah 8 tahun menjadi buron, pada Selasa (21/5/2024) lalu polisi berhasil menangkap satu tersangka DPO pembunuhan Vina Cirebon yang bernama Pegi Setiawan alias Perong.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Pegi Setiawan atau disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dalam pusaran kasus pembunuhan Vina.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.