Polda Jabar Kena Semprot Lemkapi setelah Pegi Setiawan Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Polda Jabar Kena Semprot Lemkapi setelah Pegi Setiawan Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:17 WIB

tvOnenews.com - Polda Jabar kena semprot Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) setelah terbukti salah dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Polda Jabar sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei lalu. Hampir dua bulan kemudian tepatnya pada Senin (8/7/2024) PN Bandung menyatakan Pegi Setiawan bebas sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu Direktur Lemkapi Eksekutif Edi Hasibuan menyebut Polda Jabar ceroboh.

"Ada indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," katanya pada Selasa (16/7/2024).

“Kok bisa kurang teliti?,” imbuhnya. 

Padahal menurut Edi, semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah menjadi tugas sehari-hari bagi seorang polisi reserse. 

“Seharusnya itu sudah di luar kepala,” ujarnya.

Pedoman penyidikan tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jadi kalau masih ada kesalahan prosedur atau kecerobohan penyidik tentu sangat disesalkan,” ucapnya. 

Kecerobohan Polda Jabar ini tentu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

Maka dari itu perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.

Edi mendorong Propam Polri dan Itwasum melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Kita harapkan Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) melakukan audit dan jangan ragu memberikan sanksi jika ditemukan bukti ada tindakan tidak profesional dari penyidik Polda Jabar dan tim asisten Bareskrim Polri,” terangnya. 

(amr)

Follow tvOnenews.com di sini Google News.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral