Pegi Setiawan bebas dari statsu tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Usai Jadi Korban Salah Tangkap Anak Buahnya, Eks Kapolda Jabar Minta Maaf pada Pegi Setiawan Sekaligus Peringatkan Hal ini…

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:44 WIB

tvOnenews.com - Kabar mengenai mantan Kapolda Jabar yang meminta maaf kepada Pegi Setiawan lantaran menjadi korban salah tangkap.

Serta, mantan Kapolda Jabar yang peringatkan Pegi Setiawan agar tidak perlu mencari atau berurusan dengan saksi kasus pembunuhan Vina, Aep.

Kedua informasi tersebut menjadi berita Kasus Vina Cirebon terpopuler di tvOnenews.com pada Jumat, 12 Juli 2024.

Seperti apa informasi mengenai kedua berita tersebut? Simak rangkumannya berikut ini.


Eks Kapolda Jabar, Anton Charliyan. (Ist)

Eks Kapolda Jabar Minta Maaf pada Pegi Setiawan Usai Jadi Korban Salah Tangkap oleh Anak Buahnya

Seorang kuli bangunan, Pegi Setiawan kini telah bebas dari status tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Pegi Setiawan bebas setelah memenangkan sidang Praperadilan yang digelar pada Senin, (8/7/2024) oleh Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.

Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang Praperadilan dengan mencabut status tersangka dan melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Berkaitan dengan hal tersebut, mantan Kapolda Jabar, Irjen (Purn) Anton Charliyan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pegi Setiawan yang sempat menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Meski Anton tidak ikut menangani kasus tersebut, namun dirinya meminta maaf serta akan bertanggung jawab.atas perilaku anak buahnya.

“Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagi mengucapkan selamat kepada Kang Pegi. Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya,” ungkap Anton pada Jumat (12/7/2024).

Kala itu di tahun 2016 lalu, Anton mengaku tidak menangani secara langsung pada kasus Vina Cirebon.

“Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar. Sementara ini kan 31 Agustus dimana tanggal 23 Desember baru P21. Walaupun begitu saya tidak akan menghindari tanggung jawab saya selaku Kapolda,” ujarnya.

Dirinya pun berharap nama baik serta harkat martabat Pegi Setiawan kembali pulih setelah putusan persidangan tersebut.

Simak berita selengkapnya: Minta Maaf Sebesar-besarnya ke Pegi Setiawan soal Salah Tangkap, Eks Kapolda Jabar: Insyaallah Kang Pegi akan Dapat Berkah Luar Biasa


Aep dan Pegi Setiawan. (Kolase tvOnenews)

Peringatan Bagi Pegi Setiawan untuk Menjauh dari Aep, Karena…

Selain meminta maaf, Kapolda Jabar tahun 2016-2017, Anton Charliyan juga memberi peringatan kepada Pegi Setiawan agar tidak perlu mencari atau berurusan dengan saksi kasus pembunuhan Vina bernama Aep.

Diketahui, Aep merupakan salah satu saksi dalam kasus Vina yang mengaku melihat wajah Pegi Setiawan di lokasi saat kejadian pembunuhan di tahun 2016 lalu.

Dari kesaksian Aep ini, Pegi Setiawan sempat ditahan sebagai salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Vina.

Namun, berdasarkan sidang praperadilan, status tersangka Pegi Setiawan dinilai tidak sah dan harus batal demi hukum.

Usai dirinya dinyatakan terbebas dari kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berniat ingin bertemu dengan Aep untuk berdiskusi soal kesaksian pada malam kejadian. 

Akan tetapi, Anton Charliyan mengingatkan Pegi untuk tidak perlu berurusan dengan saksi kasus Vina tersebut karena bisa membahayakan bagi nasib pria kuli bangunan itu.

“Masalah Pegi Setiawan yang sekarang, kalau menurut saya, ini mohon maaf sekali. Sebetulnya tidak perlu berurusan dengan Aep,” kata Anton, pada Jumat (12/7/2024).

“Kenapa sebabnya? Toh, Pegi Setiawan yang ada sekarang ini bukan merupakan Pegi Perong yang ada di dalam konstruksi mereka-mereka itu,” tambahnya.

Ia justru khawatir bila kuli bagungan itu dapat kembali dituduh memiliki hubungan dengan kematian Vina jika tetap menemui Aep.

Simak berita selengkapnya: Eks Kapolda Jabar Peringatkan Pegi Setiawan Tak Usah Cari Aep, Justru Bisa Bahaya Dampaknya bagi Sang Kuli Bangunan, Katanya…

(nsi/iwh/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral