news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Dapat Berapa? Ternyata Jumlah Realnya....
Sumber :
  • Antara

Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Dapat Berapa? Ternyata Jumlah Realnya...

Besaran gaji Presiden Republik Indonesia ternyata ternyata tidak seperti yang dibayangkan banyak orang. Jumlah gaji dan tunjangan Presiden Soekarno hingga Jokowi
Rabu, 28 Februari 2024 - 21:48 WIB
Reporter:
Editor :

BJ Habibie menggantikan posisi Soeharto sebagai Presiden RI, dan saat menjabat, belum ada wakil presiden terpilih.

Jumlah gaji yang diterima oleh BJ Habibie saat menjabat sebagai presiden RI yakni sebesar Rp32.000.000 per bulan.

4. Abdurrahman Wahid

Dr. K.H. Abdurrahman Wahid, Lc., atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Dur merupakan Presiden keempat RI.

Gus Dur, menjabat sejak 20 Oktober 1999 hinga 23 Juli 2001 dan mendapatkan gaji sebagai presiden sebesar Rp35.000.000 per bulan.

5. Megawati Soekarnoputri

Prof. Dr. Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri atau Megawati Soekarnoputri adalah presiden kelima RI sekaligus menjadi presiden perempuan pertama di Indonesia. 

Putri dari Ir. Soekarno ini menjabat mulai 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Megawati Soekarnoputri menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp50.000.000 per bulan.

6. Susilo Bambang Yudhoyono

Jenderal TNI Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A., atau lebih dikenal dengan nama SBY merupakan Presiden RI keenam.

Susilo Bambang Yudhoyono menjabat selama dua periode, yakni 20 Oktober 2004 sampai Oktober 2014.

SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.

7. Jokowi

Ir. H. Joko Widodo atau yang lebih dikenal sebagai Jokowi, adalah presiden Indonesia ke-7 yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014.

Jokowi menjabat selama dua periode, dan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Sebagai informasi, gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan.

Sehingga, jika mengacu pada Undang-undang, jumlah gaji presiden Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.

Sedangkan gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. 

Akan tetapi, selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan setiap bulan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Adapun besaran tunjangan presiden RI ditetapkan Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.

Tak hanya itu, Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral