Gaji anggota DPR.
Sumber :
  • ANTARA

Pantas Banyak Orang Berlomba-lomba Ingin Jadi Anggota DPR, Gaji dan Tunjangan Bikin Ngiler, Jumlahnya...

Jumat, 16 Februari 2024 - 17:52 WIB

tvOnenews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang tanggung jawab besar di dalam proses pembentukan kebijakan.

Dipilih melalui pemilihan umum, anggota DPR diharapkan mampu menyuarakan aspirasi rakyat untuk kemudian menjadi kebijakan yang adil.

Meski tanggung jawabnya besar, banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.

Ada yang rela mengeluarkan modal besar demi terpilih menjadi anggota legislatif.

Tidak hanya bagi yang berlatarbelakang sebagai politisi, mulai dari pengusaha hingga artis pun ada yang bersaing untuk menjabat sebagai anggota DPR yang terhormat. 

Di balik tanggung jawab yang besar, memangnya seberapa besar gaji yang akan didapat oleh anggota DPR?

Salah satu artis Tanah Air yang kini menjadi anggota DPR, Krisdayanti, mau membagikan kisaran nominal gaji yang ia terima.

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Akbar Faizal, berikut pengakuan Krisdayanti tentang pengalamannya menjadi anggota DPR.

"Kita banyak potongan sekarang, setiap tanggal 1, 16 juta ya, tanggal 5, 59 juta kalau enggak salah," ungkap Krisdayanti.

Menurut Krisdayanti, gaji pokok yang ia terima sebesar Rp16 juta, sementara Rp59 juta itu merupakan tunjangan-tunjangan yang didapat.

"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita juga uang negara," kata Krisdayanti.

"Dana aspirasi kita itu setiap proses kita 450 juta, itu 5 kali dalam setahun, kita harus menyerap aspirasi," lanjutnya.

Dengan jumlah gaji yang begitu besar, Krisdayanti mengaku memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Artinya setiap 20 titik setiap kehadiran kita, saya upayakan semaksimal mungkin, saya akan tergetar hati saya kalau saya enggak menyampaikan tugas-tugas saya untuk nilai-nilai kemasyarakatan," ujar Krisdayanti.

Jika merujuk pada regulasi, maka gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. 

Berikut besaran gaji pokok yang tercantum pada Pasal 1:

Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000,

Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000,

Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000.

Sama seperti yang disebutkan Krisdayanti, anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, juga ada tunjangan yang nominalnya berbeda sesuai dengan tinggi jabatan.

Mulai dari tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan komunikasi.

Berikut rincian tunjangan jabatan Anggota DPR RI:

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000.

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000.

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000.

Lalu juga ada uang pensiun yang disiapkan untuk anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok, berikut rinciannya:

Ketua DPR: Rp3.024.000.

Wakil ketua DPR: Rp2.772.000.

Anggota DPR: Rp2.520.000.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral