Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Mangkir dari Pemeriksaan, Apakah Akan Dijemput Paksa?.
Sumber :
  • Instagram @nindyayunda

Mangkir, Nindy Ayunda Dipanggil Polisi Lagi, Sang Kekasih Dito Mahendra Malah Jadi DPO

Rabu, 17 Mei 2023 - 03:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sempat berhalangan hadir, kini penyanyi Nindy Ayunda kembali dipanggil polisi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal kekasihnya Dito Mahendra.

Nindy Ayunda rencananya akan dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersangka Dito Mahendra.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya sempat memanggil Nindy Ayunda, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi.

Namun, dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Nindy Ayunda, yang diduga sebagai kekasih Dito Mahendra.

"Dipanggil yang pertama belum datang. Kalau tidak salah, minta bikin surat. Akan tetapi, kita tetapkan panggilan kedua," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani mengatakan pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal milik tersangka Dito Mahendra.

Akan tetapi, dia mengaku belum dapat merinci waktu pemanggilan kedua kepada saksi Nindy Ayunda.

"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir. Saksi dipanggil penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir, kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa mengajukan pemanggilan kedua," jelasnya.

Selain itu, Djuhandhani menerangkan bahwa saksi mesti memberikan keterangan terkait suatu perkara.

Bila tidak bisa memberikan keterangan, dia menegaskan bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan berikutnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal pada 17 April 2023.

Meski demikian, pihak kepolisian meningkatkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka Dito Mahendra karena tidak pernah hadir sebagai saksi atau tersangka.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dito Mahendra Jadi DPO

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri memerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Dito Mahendra, terkait kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya menyematkan status buronan kepada Dito Mahendra sejak 2 Mei 2023.

"Telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap saudara MDS alias DM," kata Nurul, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan polisi terkait kepemilikan senpi ilegal.

Menurut Nurul, sikap tersebut yang membuat pihaknya menetapkan tersangka Dito Mahendra sebagai DPO.

"DM dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan klarifikasi sebanyak dua kali," jelasnya.

Dito Mahendra awalnya diminta keterangan sebagai saksi pada 3 dan 6 April 2023 di Bareskrim Polri. 

Namun, dia hanya mengutus pengacara yang diminta sebagai kuasa hukum untuk menunda pemanggilan pada 11 Arpil 2023.

Selanjutnya, penyidik meninkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka pada 17 April 2023.

Meski demikian, Dito Mahendra tetap berlaku bungkam setelah diminta memberi keterangan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Adapun 18 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, yang maa satu di antaranya ialah ahli.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," jelasnya.(lpk/ito/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral