- tni.mill.id
Tertarik Berkarier Sebagai Prajurit? Ternyata Segini Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama Sampai Jenderal
tvOnenews.com - Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) masih menjadi salah satu cita-cita dari kebanyakan masyarakat di Indonesia dimana ada kebanggan tersendiri ketika mereka bisa mengabdi untuk negara.
Bukan hanya itu sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang memilih untuk berkarier sebagai TNI karena setiap prajurit TNI AD akan mendapatkan gaji tetap dari negara beserta tunjangannya dan juga rumah dinas.
Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI AD dari pangkat Tamtama hingga Jenderal? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Segini besaran gaji prajurit TNI.
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
Sersan Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Sersan Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Sersan Kepala : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Sersan Mayor : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Letnan Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah
- Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
- Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Sedangkan untuk tunjangan TNI AD sendiri diatur dalam Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang juga disesuaikan dengan pangkat setiap anggota TNI AD.
Tunjangan Kinerja TNI AD
- Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
- Wakil KSAD : Rp 34.902.000
- KSAD : Rp 37.810.500