Lina Mukherjee, Tiktoker yang viral usai makan kriuk Babi (Kanan), Bunda Corla (Kiri).
Sumber :
  • Youtube: Seru nih

Gus Mifta Hingga Bunda Corla Ramai-Ramai Hujat Lina Mukherjee, Usai Makan Kriuk Babi dengan Baca Bismillah: Anda Mengejek Larangan Allah

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiktokers Lina Mukherjee kini tengah mendapat sorotan dan tak bisa lari dari jeratan hukum, usai dirinya mengucapkan kata 'Bismilah' (ucapan seorang muslim, red) saat akan memakan kriuk Babi yang ia kontenkan dan kini viral di Media Sosial. Tak hanya itu, mulai dari bunda Corla dan Gus Miftah pun ramai-ramai memberinya pesan menohok.

"Bismillah, eh, lupa Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video yang kini viral di Media Sosial.

Konten Lina Mukherjee saat memakan kriuk Babi telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan mendapat 30 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.

"Aku kok makan Kriuk Babi merinding ya, aku makan dagingnya biasa aja," ungkap Lina sebelum memakan kriuk Babi yang ada di depanya.

Atas kontennya tersebut Lina atau Lina Mukherjee, kini menjadi bulan-bulanan Nitizen, bahkan Bunda Corla pun ikut mengomentari tindakanya yang tak pantas tersebut hanya lantaran seolah ingin viral.

"Makan-makan aja diem-diem, mau makan babi kek, mau makan badak kek, mau minum alkohol sepuas lo, ga usaha bawa-bawa agama, itu aja intinya. Tapi jangan kau teriak-terika aku islam kau makan Babi, seakan-akan kau menjatuhkan agamamu sendiri, meremehkan, ngapain teriak-teriak. Ngerti Kau." Ungkap Bunda Corla di live instagramnya.

 

 

Tak hanya selebgram Bunda Corla yang memberi pesan menohok ke Lina Mukherjee, Youtuber Wagu Waton yang terkenal dengan konten pesan moralnya yang nylenenh pun turut mengomentari prilaku Lina Mukherjee yang seolah memancing kegaduhan. Menurutnya, konten yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee ini merugikan orang lain karena dipublikasi di ranah media.

"Manusiawi jika orang itu melakukan dosa, menjadi tidak normal jika dosa itu kita banggakan, menjadi todak wajar apabila dosa itu kita publikasikan, apalagi ini dilakukan oleh publik figure, maka ini menjadi preseden buruk, karena akan meng-encorage orang untuk melakukan hal yang sama." Ungkap Wagu Waton dalam kalan Youtubenya.

 

Tak hanya para Selebgram dan youtuber, kiyai kondang Gus Miftah pun turut mengomentari tindakan Lina Mukherjee memakan kriuk Babi dengan mengucapkan kata Bismilah.

Menurutnya tindakan yang dilakukan Lina adalah ejekan kepada sang pencipta.

"Anda seolah-olah telah mengejek, mengejek apa? mengejek larangan Allah bagi orang islam untuk tidak mengkonsumsi Babi. Dan anda melakukan itu dengan penuh kebanggaan bahkan dimulai dengan bismillahhirohmanirohim. Anda termasuk orang-orang yang memamerkan kemaksiatan dan dosa, padahal orang ibadah sombong aja tidak boleh, apalagi bermaksiat dan dosa dia sombong, bertobatlah." Ungkap Gus Mifta. 

Tak hanya ramai-ramai dihujat, Lina Mukherjee pun kini dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, atas kontennya yang makan kriuk babi. Adalah M Syarif Hidayat bersama dengan Sapriadi melaporkan Selebgram yang kerap berdandan ala artis Bollywood itu ke SPKT Polda Sumsel. 

 

 

"Iya kami dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yang melaporkan pada hari Rabu (15/3/2023),” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Menurut Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung marlianto, polisi sudah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat yang dilimpahkan dari Krimsus Polda Sumsel. 

"Berkaitan dengan laporan pengaduan yang dilimpahkan ke Krimsus, benar kami ada menerima laporan, selanjutnya akan kami dalami kasus ini," ujarnya Senin (20/3/2023) siang. 

Sebelumnya laporan yang dibuat oleh seorang salah satu warga ini lantaran ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee usai viral membuat konten mengkonsumsi kulit babi. 

Sementara saat dikonfirmasi di ruangan Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Polisi sudah berkordinasi dengan beberapa Saksi Ahli, dan ada dua Saksi Ahli  Lina Mukherjee dinyatakan bisa masuk unsur Pasal 156 A, sedangkan untuk undang-undang ITE tidak masuk,” ujarnya. 

Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan belum tahap penyidikan, namun polisi tetap akan melaksanakan penyidikan dan apabila sudah terkumpul semua alat bukti, Direktorat Krimimal Khusus akan melimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum. 

“Setelah Lina bisa diduga adanya Penistaan Agama ,namun tidak bisa masuk dalam undang-undang pidana ITE. Tetapi kejahatan konvensional yang dilaporkan awal kejahatan ITE dengan perbuatan melawan hukumnya sama namun medianya berbeda,” tutupnya.(mii)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral