- tvOnenews.com
Daftar 6 Terpidana Mati di Rezim Jokowi, Ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo, Selanjutnya Siapa Lagi?
tvOnenews.com - Belakangan publik dihebohkan atas kasus terpidana mati yang menyeret Ferdy Sambo.
Tak hanya itu vonis hukuman mati juga ramai diperbicangkan oleh publik atas vonis kepada salah seorang gembong narkoba kelas kakap, Freddy Budiman.
Hukuman mati juga banyak dilakukan pada rezim Jokowi. Vonis hukuman mati adalah hukuman pidana yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, dari masyarakat hingga pakar hukum Indonesia.
Hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara hukum di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.
Diantaranya yang tercatat paling fenomenal adalah Amrozi dan Imam Samudra, Freddy Budiman, Mary Jane dan Rani Andriani.
Berikut adalah daftar 6 terdakwa hukuman mati di rezim Jokowi, ada Freddy Budiman, Mary Jane, Ferdy Sambo, Selanjutnya Siapa Lagi?
1. Raheem Agbaje Salami
Raheem Agbaje Salami adaldah salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang telah dieksekusi mati pada 2015 silam.
Raheem merupakan Warga Negara Nigeria yang tinggal di Indonesia, ia tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin.
Raheem juga memiliki permintaan terakhir sebelum dirinya di tembak mati, yakni ia ingin dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan ia ingin agar organ tubuhnya didonorkan.
2. Mary Jane
Mary Jane tampaknya adalah terpidana mati yang cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Jane diketahui merupakan warga negara Filipina yang ditangkap pihak kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada tahun 2010 silam.
Mary Jane terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram dari Filipina ke Indonesia. Mary Jane juga sempat mengajukan grasi kepada Jokowi namun ditolak.
Hingga kini nasib Mary Jane masih menggantung, ia memilih berjualan batik hasil karyanya di lapas Wirogunan Yogyakarta.
3. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Bali Nine adalah kasus penyelundupan 8,3 kilogram heroin keluar dari Indonesia oleh sembilan warga negara Australia, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Berdasarkan hasil persidangan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya divonis hukuman mati pada 29 April 2015 silam.