- tvOnenews.com
Jualan Batik di Lapas Laris Manis, Kisah Mary Jane Veloso Warga Asal Filipina yang Divonis Mati, Namun Masih Menggantung Nasibnya
Petugas akhirnya memeriksa koper tersebut dan menemukan sejumlah heroin yang dibungkus dengan alumuniun sebesar 2,6 kilogram.
Vonis hukuman mati Mary Jane
Saat dirinya ditangkap dan dijatuhi hukuman mati, Mary Jane tidak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk membela diri di persidangan.
Agus Salim yang merupakan pengacara Mary Jane mengatakan, bahwa saat diinterogasi polisi Mary Jane tidak didampingi pengacara dan juga penerjemah.
Padahal, saat itu interogasi dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.
Saat di persidangan pengadilan disebut juga bahwa tidak ada penerjemah berlisensi. Adapun seorang pengacara yang ditunjuk adalah pembela umum yang disediakan oleh polisi.
Dalam sidang atas kasus itu, hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman pidana seumur hidup.
Eksekusi Mary Jane tertunda
Eksekusi mati Mary Jane dijadwalkan dilakukan pada 29 April 2015 yang lalu di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun saat detik-detik terakhir menjelang eksekusi, hukuman mati Mary Jane diurungkan menyusul desakan publik, DPR, dan Komnas Perempuan kepada Presiden.
Penundaan eksekusi mati atas Mary Jane dilakukan karena besarnya tekanan masyarakat internasional dan nasional yang mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan manusia atau human trafficking.
Grasi atas Mary Jane bersama 11 orang terpidana mati lainnya juga ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan sampai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. PK atas kasus Mary Jane kemudian ditolak oleh PN Sleman sehari setelah diajukan.
Padahal eksekusi mati jatuh pada 29 April 2015, dan pada saat itu, Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk kemudian menjalani persiapan eksekusi mati.
Saat hari berpindah ke 29 April 2015 eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan dibatalkan di detik-detik terakhir.
Mary tidak masuk dalam daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Ia kemudian dibawa keluar sel dan dikembalikan lagi ke LP Wirogunan Yogyakarta.