- instagram.com
Kisah Sedih di Hari Minggu, Saat Ajal Menjemputku, Pesan Terakhir Rani Andriani, Sebelum dieksekusi Mati
tvOnenews.com - Kilas balik dari terpidana mati atas kasus peredaran narkoba, Rani Andriani, salah satu dari 6 terpidana mati yang dieksekusi mati bersamaan di lapas Nusakambangan pada Minggu (18/1/2015).
Rani Andriani di eksekusi mati pada dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Rani merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang divonis mati hari itu.
Kilas Balik Kisah Rani, Kurir Narkoba yang dieksekusi Mati
Kisah Rani Andriani seorang kurir narkoba yang menemui ajalnya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan Cilacap bermula dari ajakan sepupunya, Meirika Pranola alias Ola.
Ola juga divonis mati atas kasus tersebut, namun kemudian ia mendapatkan grasi hukuman seumur hidup dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat kala.
Awalnya Rani diajak Ola untuk menyelundupkan sejumlah narkoba. Rani sempat menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menjalankan 'pekerjaan berisiko tinggi' tersebut karena membutuhkan uang untuk membayarkan hutang keluarganya.
Namun naas, Rani ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak beraksi menyelundupkan sekitar 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris.
Setelah melewati beberapa kali persidangan atas kasusnya, Rani kemudian divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.
Kemudian, Ola dan Deni Setia Marhawan alias Rafi Muhammed Majid yang ternyata seorang lurah di Cianjur juga divonis mati atas kasus tersebut.
Putusan hukuman mati untuk Rani disebutkan tidak mempertimbangkan atas latar belakang ekonomi dan psikologi, serta posisi Rani yang disebut terjebak dalam jaringan mafia narkotika Internasional karena dirinya tertipu.
Mursidi yang merupakan jaksa penuntut umum kala itu, menyatakan bahwa terdakwa merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran narkotika.
Hal ini didasari karena Rani beberapa kali disuruh membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan masuk ke Indonesia.
Diketahui Rani menggunakan paspor Singapura, saat dirinya tertangkap di Bandara Soetta.
Vonis Eksekusi Mati untuk Rani
Usai divonis hukuman mati, upaya pengajuan banding dan grasi dilakukan oleh Rani bersama Ola dan Deni. Namun ternyat hanya Ola dan Deni yang mendapat grasi dari presiden SBY yang menjabat kala itu.
Namun, entah mengapa permohonan grasi mereka baru diputuskan saat periode Jokowi. Grasi yang diajukan oleh Rani ditolak Presiden Jokowi melalui putusan Keppres 27/G 2014.
Pesan Terakhir Rani menjelang Hukuman Mati di Tangan Regu Tembak
Rani Andriani memiliki pesan terakhir menjelang eksekusi mati dirinya di lapas Nusakambangan. Sesuai permintaannya sebelum detik-detik ajal menjemputnya, Rani Andriani berpesan bahwa ia ingin dikebumikan di samping makam sang ibunda di Cianjur.
Rani Adriani yang kala itu berusia 40th juga membuat sebuah surat wasiat. Surat wasiat itu kemudian ditujukan bagi keluarga dan kekasih Rani yang tidak diketahui namanya.
Pembuatan surat wasiat itu diketahui oleh sang adik, Popi saat menjenguk Rani di Lapas Nusakambangan. Dalam pertemuan tersebut, Popi tidak dapat menahan rasa sedih saat melihat wajah kakaknya, Rani.
Namun sang adik dan sepupunya tidak mengetahui apa isi surat wasiat yang dibuat oleh Rani.
Rani Andriani kala itu menjalani hari-hari akhirnya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Membayangkan datangnya hari eksekusi mati tiba kepadanya.
Namun perjuangan Rani tak berhenti sampai disitu, ia kemudian memilih tak menyerah terhadap takdir dan putusan vonis hakim.
Rani juga melakukan berbagai upaya hukum untuk membantu bebas dari jeratan vonis hukuman mati dan menuliskan pesan wasiat kepada kedua orang tuanya.
Rani berpesan jikalau vonis mati tidak bisa berubah, orang tuanya bisa menerima, dan tabah atas takdir yang menimpa Rani.
Rani juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kesalahannya semasa hidup.
Takdirpun harus dihadapi Rani Andriani, hidupnya harus berakhir di tangan regu tembak pada hari Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam pesan terakhirnya Rani meminta untuk dimakamkan di samping makam ibunya di Desa, Ciranjang, Cianjur.
(udn)