news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kisah Sedih di Hari Minggu, Saat Ajal Menjemputku, Pesan Terakhir Rani Andriani, Sebelum dieksekusi Mati.
Sumber :
  • instagram.com

Kisah Sedih di Hari Minggu, Saat Ajal Menjemputku, Pesan Terakhir Rani Andriani, Sebelum dieksekusi Mati

Kilas balik terpidana mati atas kasus peredaran narkoba, Rani Andriani, salah satu dari 6 terpidana mati yang dieksekusi mati bersamaan di lapas Nusakambangan
Selasa, 7 Maret 2023 - 19:04 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kilas balik dari terpidana mati atas kasus peredaran narkoba, Rani Andriani, salah satu dari 6 terpidana mati yang dieksekusi mati bersamaan di lapas Nusakambangan pada Minggu (18/1/2015).

Rani Andriani di eksekusi mati pada dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Rani merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang divonis mati hari itu.

Kilas Balik Kisah Rani, Kurir Narkoba yang dieksekusi Mati

Kisah Rani Andriani seorang kurir narkoba yang menemui ajalnya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan Cilacap bermula dari ajakan sepupunya, Meirika Pranola alias Ola.

Ola juga divonis mati atas kasus tersebut, namun kemudian ia mendapatkan grasi hukuman seumur hidup dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat kala.

Awalnya Rani diajak Ola untuk menyelundupkan sejumlah narkoba. Rani sempat menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menjalankan 'pekerjaan berisiko tinggi' tersebut karena membutuhkan uang untuk membayarkan hutang keluarganya.

Namun naas, Rani ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak beraksi menyelundupkan sekitar 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris.

Setelah melewati beberapa kali persidangan atas kasusnya, Rani kemudian divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000. 

Kemudian, Ola dan Deni Setia Marhawan alias Rafi Muhammed Majid yang ternyata seorang lurah di Cianjur juga divonis mati atas kasus tersebut.

Putusan hukuman mati untuk Rani disebutkan tidak mempertimbangkan atas latar belakang ekonomi dan psikologi, serta posisi Rani yang disebut terjebak dalam jaringan mafia narkotika Internasional karena dirinya tertipu.

Mursidi yang merupakan jaksa penuntut umum kala itu, menyatakan bahwa terdakwa merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran narkotika.

Hal ini didasari karena Rani beberapa kali disuruh membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan masuk ke Indonesia. 

Diketahui Rani menggunakan paspor Singapura, saat dirinya tertangkap di Bandara Soetta.

Vonis Eksekusi Mati untuk Rani

Usai divonis hukuman mati, upaya pengajuan banding dan grasi dilakukan oleh Rani bersama Ola dan Deni. Namun ternyat hanya Ola dan Deni yang mendapat grasi dari presiden SBY yang menjabat kala itu. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral