Suasana Calon Penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta (Dok. Bandara Adisutjipto)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Libur Nataru, Penumpang Bandara Adisutjipto Yogyakarta Meningkat 20 Persen

Jumat, 24 Desember 2021 - 15:05 WIB

Sleman, DIY - Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jumlah penumpang pesawat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta melonjak. Jumlah rata-rata penumpang harian bahkan meningkat hingga sekitar 20 persen.

General Manager Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan, sampai dengan tanggal 23 Desember kemarin tercatat sekitar 21.000 penumpang yang keluar masuk Yogyakarta melewati Bandara Adisutjipto.

“Hal tersebut merupakan peningkatan jika dibandingkan keseluruhan bulan November yaitu 22.000 penumpang. Sehingga selama bulan Desember ini terdapat peningkatan sekitar 20 persen untuk rata-rata jumlah penumpang harian," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Pandu, lonjakan jumlah penumpang terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya karena tingginya capaian vaksinasi di Indonesia.

Selain itu juga karena semakin terjangkaunya harga tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Sesuai ketentuan pemerintah, batas tarif tertinggi tes PCR adalah Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar wilayah tersebut.

Kedua faktor tersebut menurut Pandu diperkirakan menjadi pendorong meningkatnya animo masyarakat untuk melakukan perjalanan udara saat Nataru.

“Ketika masyarakat sudah melakukan vaksinasi lengkap, maka secara regulasi juga lebih mudah karena cukup melampirkan hasil antigen saja. Di samping itu, angka vaksinasi di Indonesia yang tinggi membuat masyarakat lebih percaya untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara," terang Pandu.

Pada libur Nataru tahun ini, lanjut Pandu, pihaknya juga menerapkan regulasi perjalanan udara sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap hanya cukup melampirkan hasil negatif swab Antigen yang berlaku 1x24 jam setelah hasil keluar.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya untuk sementara dibatasi.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.111 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," ungkapnya.

Terkait hal itu, Pandu meminta para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut agar bisa memahaminya. Para pengguna moda transportasi udara juga diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta memahami peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral