Ilustrasi: BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Istimewa

Apa Itu BPJS? Rahasia Sehat dan Aman: Panduan Lengkap BPJS untuk Anda!

Rabu, 3 April 2024 - 12:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia.

Pemerintah berharap seluruh warga negara Indonesia mendukung program ini dengan cara ikut serta menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat saat daftar BPJS Kesehatan, salah satunya mendapat keringanan biaya di Rumah Sakit dan jaminan kesehatan sosial yang menjadi hak masyarakat Indonesia.

Tentu saja, mendaftar BPJS Kesehatan menjadi langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial akibat biaya kesehatan yang sampai saat ini masih tinggi.

Apa Itu BPJS

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini adalah sebuah organisasi di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengelola berbagai program jaminan sosial. Dua program utama di bawah BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis-Jenis BPJS

BPJS terdiri dari dua jenis yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua program tersebut didanai melalui kontribusi dari peserta, yang meliputi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. BPJS memainkan peran penting dalam menyediakan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi penduduk Indonesia, berikut kedua jenis BPJS yang disediakan oleh Pemerintah.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program yang menyediakan perlindungan asuransi kesehatan kepada warga negara Indonesia dan penduduk legal lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa individu memiliki akses ke pelayanan kesehatan tanpa menghadapi hambatan keuangan. Tentu di dalamnya terdapat syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar masyarakat dapat memilikinya. Secara gambaran luas, BPJS kesehatan sendiri dibagi menjadi beberapa kelas, tergantung iuran perbulan yang diberikan.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibuat untuk memberi kesejahteraan kepada pekerja di sebuah perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada jaminan sosial terkait pekerjaan, termasuk asuransi kecelakaan kerja, manfaat bagi pekerja yang telah mencapai usia tua, pensiun, dan manfaat kematian untuk pekerja.

Cara Daftar BPJS

Online 

Cara pendaftaran online ini tentu sangat mudah dan praktis, karena bisa dilakukan dari manapun tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Kota masing-masing.

Namun perlu diingat, agar keanggotaan BPJS Kesehatan tetap aktif, maka tiap bulan harus membayar iuran yang telah ditentukan saat mendaftar BPJS Kesehatan.

Dan kabar baiknya, jika ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan atau gratis, bisa mengikuti program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang disediakan Pemerintah.

Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN dari gawai, dengan demikian calon pendaftar BPJS Kesehatan tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di kota masing-masing, berikut urutanya;

1. Unduh dan instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store

2. Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh

3. Klik tautan “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”

4. Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan

5. Masukkan NIK KTP dan kode chapta, klik “Cari”

6. Jika sistem telah menampilkan data anda, klik tombol “Selanjutnya”

7. Isi data secara lengkap sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan            (faskes) dan sebagainya

8. Klik “Selanjutnya”

9. Masukan kontak email dan nomor handphone

10. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email

11. Buka email dan lihat kode angka verifikasi, lalu masukan kode verifikasi pada kolom isian kode di        aplikasi Mobile JKN

12. Anda bisa memiliki kelas BPJS Kesehatan, mulai dari tingkat 1,2 dan 3.

13. Klik “Selanjutnya”

14. Calon peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kode virtual account untuk melakukan                   pembayaran sesuai tingkatan BPJS yang dipilih melalui alamat email.

15. Proses selesai.

Dokumen yang dibutuhkan

Wajib

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau non-elektronik

2. Kartu Keluarga (KK)

Opsional

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Buku rekening bank (untuk autodebet iuran)

Jika langkah pendaftaran BPJS Kesehatan diatas sudah diikuti dan data sudah terisi semua, namun masih ragu atas data yang telah diisi, tombol ‘Sebelumnya’ dan ‘Selanjutnya’ bisa digunakan untuk memeriksa atau mengkoreksi jika ada data yang salah sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran selanjutnya.

Kemudian, setelah proses pendaftaran selesai langkah selanjutnya pendaftara akan diminta untuk membayar melalui virtual account, maka secara otomatis sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Offline 

Calon peserta bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang berada di kota masing-masing. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara Offline

1. Siapkan KTP, KK yang masing-masing telah di fotocopy dan foto ukuran 3 X 4 (1 lembar)

2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan di kota kamu

3. Ambil nomor antrian atau tanyakan pada petugas

4. Isi formulir pendaftaran dan serahkan bersama persyaratan

5. Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran

6. Bayar iuran di loket teller, ATM, mobile banking, atau internet banking

7. Serahkan bukti transfer kepada petugas

8. Tunggu pencetakan kartu BPJS Kesehatan milikmu

9. Setelah menerima kartu, cek nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan          pendaftaran.

Dokumen yang dibutuhkan

1. Fotokopi e-KTP

  • Pastikan fotokopi e-KTP jelas dan tidak buram.

  • Bawalah e-KTP asli untuk verifikasi.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Pastikan fotokopi KK jelas dan tidak buram.

  • Bawalah KK asli untuk verifikasi.

3. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

  • Pastikan fotokopi Surat Nikah jelas dan tidak buram.

  • Bawalah Surat Nikah asli untuk verifikasi.

4. Fotokopi Akte Lahir (bagi anak-anak)

  • Pastikan fotokopi Akte Lahir jelas dan tidak buram.

  • Bawalah Akte Lahir asli untuk verifikasi.

5. Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan

  • Formulir dapat diunduh di https://bpjs-kesehatan.go.id/ atau diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

  • Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Setelah terdaftar pada layanan BPJS Kesehatan Mandiri, jangan lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Mandiri setiap bulan. Untuk menghindari denda keterlambatan, sebaiknya lakukan pembayaran iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran BPJS

Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah kontribusi keuangan yang dibayarkan oleh peserta program BPJS untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial yang disediakan.

Terdapat dua program utama BPJS di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan masing-masing memiliki iuran yang berbeda.

 Iuran kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan biasanya dibayar secara bulanan dan tergantung pada penghasilan peserta. Tarif iuran ini berbeda-beda tergantung pada kategori peserta, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PUP), bukan pekerja penerima upah (BPU), dan peserta mandiri. Besarannya bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran yang harus dibayar saar daftar BPJS Kesehatan Mandiri dibagi menjadi tiga kelas, yakmi kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan besaran masing-masing kelas sebagai berikut:

1. BPJS Mandiri kelas 3 iurannya Rp35.000/peserta per bulan

2. BPJS Mandiri kelas 2 iurannya Rp100.000/peserta per bulan

3. BPJS Mandiri kelas 1 iurannya Rp150.000/peserta per bulan

Iuran ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan secara bulanan dan tergantung pada pendapatan bulanan peserta. Iuran ini meliputi premi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Besarannya juga bervariasi sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan dan tingkat pendapatan.

Cara cek status bpjs kesehatan

Memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak juga memudahkan peserta dalam melakukan pengecekan berkala, seperti mengecek tagihan iuran dan membayar iuran

Lalu bagaimana cara mengecek kartu BPJS aktif atau tidak, berikut panduan dan langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Aplikasi Mobile JKN 

1.   Unduh aplikasi Mobile JKN dari App Store atau Google Play

2.   Login ke aplikasi menggunakan akun BPJS Kesehatan

3.   Pilih menu ‘Peserta’

4.   Masukan nomor tanda penduduk atau NIK dan jenis kartu

5.   Klik tombol ‘Cari’ untuk menampilkan nomor BPJS Kesehatan

 Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui NIK 

1.   Buka laman resmi BPJS Kesehatan

2.   Pilih menu ‘Cek Nomor BPJS Kesehatan”

3.   Masukan NIK

4.   Klik Tombol ‘Cari’

5.   Tunggu hingga nomor BPJS muncul di layar

Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui SMS Gateway 

1.   Buka aplikasi pesan di gawai

2.   Ketika nomer NIK (spasi) nomer NIK

3.   Kirim pesan ke nomor 087775500400

4.   Tunggu beberapa saat, nomor BPJS Kesehatan akan dikirim melalui sms

Cara Mengecek BPJS Kesehatan Melalui Chika 

1. Pertama, tentukan layanan Chika yang akan digunakan  (WhatsApp, Telegram, atau Facebook          Messenger)

2. Klik menu chat dengan Chika dan pilih ‘Cek Status Peserta’

3. Kemudian masukan nomor BPJS Kesehatan

4. Masukan tanggal lahir, status kepesrtaan BPJS Kesehatan pun akan ditampilkan

Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan Melalui Care Center BPJS Kesehatan

1. Hubungi call cebter BPJS Kesehatan di nomor 165

2. Sebutkan NIK,tanggal lahir dan nama lengkap

3. Tunggu beberapa saat dan petugas akan memberikan informasi secara langsung status kartu            BPJS

Cara Cek BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS 

1. Datangi kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat

2. Ambil Nomor antrian untuk menunggu giliran

3. Sampaikan ke petugas untuk cek nomor BPJS Kesehatan dengan menyebutkan NIK

4. Petugas akan langsung memberikan informasi

Cara klaim BPJS Kesehatan

Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Terdekat

Datanglah ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Pastikan fasilitas kesehatan tersebut merupakan fasilitas yang terdaftar dan memiliki kesepakatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meminta Surat Rujukan  

Surat rujukan diperlukan jika kondisi kesehatan peserta tidak memungkinkan mendapat pelayanan di faskes tingkat pertama. Biasanya, peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitas kesehatanya.

Perlu diketahui, surat rujukan ini penting untuk mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya, karena Rumah Sakit akan menerima jika peserta membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Dokumen Pendukung

Selain surat rujukan dari faskes tingkat pertama yang harus dibawa saat ke Rumah Sakit, peserta BPJS Kesehatan juga harus menyiapkan dokumen sebagai berikut; 

1. Kartu BPJS Asli beserta foto copy

2. Foto copy KTP

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto Copy Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan ketika peserta atau ahli warisnya memenuhi syarat untuk menerima manfaat sesuai dengan program jaminan sosial yang dimiliki, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan hari tua.

Biasanya Klaim BPJS Ketenagakerjaan diajukan jika pekerja mengalami situasi seperti, kematian, kecelakaan kerja, pansiun atau jaminan hari tua. Berikut proses mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan;

Klaim JHT Online

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file                  JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui          email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di              formulir!

Klaim Di Kantor Cabang

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli

2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Ambil Antrian

4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Klaim Prioritas

Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan seperti, peserta sedang hamil, manula, sakit dan berikut langkah-langkahnya.

1. Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin          sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30

2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.

3. Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas

4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan                mewawancara kamu.

5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Klaim Melalui Bank Kerjasama (SPO)

1. Pastikan kamu datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin          sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30

2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.

3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara kamu.

4. Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral