Berikut Sejumlah Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil.
Sumber :
  • antara

Berikut Sejumlah Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil

Rabu, 15 September 2021 - 17:51 WIB

Jakarta - Ada kabar baik nih, ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Meski demikian, belum semua ibu hamil melakukan vaksin tersebut.

Banyak faktor yang menyebabkan belum semuanya ibu hamil bisa melakukan vaksinasi Covid-19 Faktor-faktor ini bisa berasal dari internal maupun eksternal, seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda hingga masalah kesehatan lainnya.

Oleh sebab itu, pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu ada skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dilansir dari situs Satgas Covid-19, ada syarat-syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, diantaranya:

1. Suhu tubuh
Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celcius.

2. Tekanan darah
Tekanan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit. Jika masih tinggi, harus ditunda.

3. Usia kehamilan
Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia
Preeklamsia adalah komplikasi kehamilan. Hal ini terjadi karena adanya kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine.

Tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat
Ibu hamil yang memiliki riwayat alergi berat juga harus menunda jadwal vaksinnya. Ciri-cirinya seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

6. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid
Bagi ibu hamil yang memiliki penyakit seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver sudah harus dalam keadaan terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

7. Ibu hamil dengan penyakit autoimun
Sedangkan bagi ibu hamil yang mengidap autoimun atau tengah menjalani pengobatan seperti lupus, juga harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Tidak sedang menjalani pengobatan
Terhadap ibu hamil yang sedang menjalani terapi pengobatan khusus seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah juga tidak diperkenankan menjalani vaksinasi hingga masa pengobatan selesai.

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan
Ibu hamil dengan kondisi ini tidak dapat melakukan vaksin karena obat-obatan dikonsumsinya dapat melemahkan sistem imun tubuh. Contohnya seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Tidak terkonfirmasi positif COVID-19
Terakhir, ibu hamil juga tidak boleh dalam keadaan terinfeksi COVID-19. Minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan.


Kendati demikian, meski sudah memenuhi sepuluh syarat di atas, penting bagi ibu hamil untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mencapai herd immunity. Dengan adanya informasi ini, diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak. (adh/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:18
13:38
09:55
01:08
01:39
01:59
Viral