- antara
Berikut Sejumlah Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil
Jakarta - Ada kabar baik nih, ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Meski demikian, belum semua ibu hamil melakukan vaksin tersebut.
Banyak faktor yang menyebabkan belum semuanya ibu hamil bisa melakukan vaksinasi Covid-19 Faktor-faktor ini bisa berasal dari internal maupun eksternal, seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda hingga masalah kesehatan lainnya.
Oleh sebab itu, pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu ada skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dilansir dari situs Satgas Covid-19, ada syarat-syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, diantaranya:
1. Suhu tubuh
Seperti peserta vaksin pada umumnya, ibu hamil yang hendak divaksin suhu tubuhnya harus di bawah 37,5 derajat Celcius.
2. Tekanan darah
Tekanan ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, maka dilakukan pengukuran ulang dengan jeda waktu minimal 10 menit. Jika masih tinggi, harus ditunda.
3. Usia kehamilan
Tidak semua ibu hamil dapat begitu saja melakukan vaksinasi. Usia kandungannya minimal berada di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.