news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi: Fintech Lending.
Sumber :
  • Pixabay

Jangan Sampai Menyesal, Berikut 5 Tips Sebelum Melakukan Pinjaman Online

Sedang ramai fenomena pinjaman online. Mudah mendapat pinjaman dana, membuat kita meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan demi memenuhi kebutuhan konsumtif
Minggu, 29 Mei 2022 - 12:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula kemudahan yang bisa kita rasakan. Seperti yang bisa kita nikmati saat ini adalah, segala sesuatu bisa kita akses secara online.

Kita hanya perlu menggunakan ponsel pintar kita untuk melakukan banyak aktivitas, seperti belanja online, memesan taksi, hingga kita tidak lagi perlu membawa uang tunai karena sudah ada uang digital.

Namun dibalik kemudahan tersebut, tentu terdapat pula resiko jika tidak kita gunakan secara bijak. Contoh yang belakangan ini umum terjadi adalah pinjaman online.

Dulu ketika ingin meminjam uang, kita perlu ke bank dan melakukan prosesnya sangat panjang untuk bisa selesai. Dengan kemudahan teknologi sekarang ini, kamu bisa meminjam uang secara online (pinjol) yang populer disebut Fintech Lending.

Persyaratan sangat mudah dan uang bisa cair dengan cepat. Penawaran yang menggiurkan tersebut, membuat banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Sayangnya, bagi mereka yang tidak memperhatikan sistemnya dengan bijak, dengan mudah terkena pinjol bodong.

Adanya layanan pinjaman online ini bertujuan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia sekaligus membuka akses bagi mereka yang sulit mengakses layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. 

Namun disisi lain, semakin mudah mendapat pinjaman dana, membuat kita meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan demi memenuhi kebutuhan konsumtif.

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan pinjaman online.

1. Pinjam di perusahaan terdaftar atau memiliki izin OJK

Hingga saat ini ada ratusan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending yang menawarkan dana dengan mudah dan cepat. Padahal, baru sedikit perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK.

Untuk itu, cek dan perhatikan dengan baik perusahaan yang hendak kamu pilih. Perusahaan yang telah terdaftar di OJK artinya telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan langsung dari OJK.

Kamu bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2.  Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Hindari untuk memenuhi hasrat kebutuhan konsumtif. Dengan kemudahan yang diberikan oleh layanan pinjol, kita perlu mengontrol diri, jangan sampai terlena untuk terus meminjam lebih dari yang dibutuhkan. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral