Uang kertas baru Tahun Emisi 2022.
Sumber :
  • Bank Indonesia

Cara Menukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:10 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru saja merilis uang kertas baru emisi 2022 tepat pada Kamis (18/8/22). Tujuh pecahan uang kertas baru ini memiliki makna mendalam di setiap goresan desainnya. 

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Ketujuh uang pecahan baru emisi 2022 ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai Kamis (18/8/2022).

Masyarakat pun mulai mencari tahu bagaimana cara mendapatkan atau cara menukar uang kertas baru Tahun Emisi 2022. Berikut adalah caranya, dilansir dari laman resmi www.bi.go.id.

Penukaran uang kertas baru TE 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Selain melalui kas keliling, masyarakat dapat menukar melalui laman www.bi.go.id. 

Sebelum melakukan penukarang uang, masyarakat wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu mengakses https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia. 

Beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang kertas baru TE 2022 melalui online, adalah:

- Memiliki KTP yang aktif.
- Pastikan uang yang akan ditukarkan layak edar sesuai pecahan yang berlaku. 
- Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan seperti selotip, perekat, lakban, atau steples. 
- Menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan. 

Berikut langkah-langkah tukar uang baru melalui kas keliling dilakukan melalui website Pintar:
- Buka laman Pintar melalui https://pintar.bi.go.id
- Pada halaman utama Pintar, dapat memilih menu kas keliling.
- Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Laman Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dan dapat dipilih oleh masyarakat. 
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: 
1. NIK KTP
2. Nama 
3. No telepon 
4. Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. 

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh laman Pintar sebagai bukti bahwa telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui Pintar.

Bukti pemesanan penukaran terdapat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang rupiah yang akan ditukar. Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh website Pintar ke alamat email yang telah didaftarkan.

Adapun hal yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran:
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyiapkan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang. 
- Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan. 

Dalam rangka pengedaran uang kertas baru TE 2022, pemesanan uang dilakukan melalui mekanisme paket penukaran yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. 

Untuk tahap awal, masyarakat dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket atau total Rp1 juta. Paket penukaran uang kertas baru TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut :

- 1 lembar pecahan Rp100.000
- 1 lembar pecahan Rp50.000
- 1 lembar pecahan Rp20.000
- 1 lembar pecahan Rp10.000
- 2 lembar pecahan Rp5.000
- 4 lembar pecahan Rp2.000
- 2 lembar pecahan Rp1.000

(mg2/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral