news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang Diluncurkan pada Kamis (18/8/2022) di Jakarta.
Sumber :
  • tim tvOne

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Mengetahui Ciri-ciri Uang Rupiah Kertas TE 2022 yang Asli

Pemerintah dan Bank Indonesia resmi telah luncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), pada hari ini Kamis (18/8/2022) di Jakarta.
Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), pada hari ini Kamis (18/8/2022) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang TE 2022 yang dikeluarkan sendiri terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. 

Diketahui Uang TE 2022 yang diluncurkan tetap  mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Namun dalam peluncuran kali ini terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono  menyampaikan bahwa inovasi itu dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Uang ini lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin dalam siaran tertulis, Kamis (18/8/2022).

Erwin juga mengungkap pengeluaran Uang TE 2022 juga tidak berdampak pencabutan dan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Lantas apa saja ciri-ciri keaslian uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yang berlaku untuk semua jenis uang baik pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000? Berikut dilansir dari laman Bank Indonesia:

Saat Dilihat

1. Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.

2. Terlihat nominal pecahan.

3. Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka sesuai nominal.

4. Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna.

Saat Diraba

1. Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu.

2. Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code).

Saat Diterawang

1. Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype.

2. Gambar saling isi (rectoverso).

 

Selain beberapa ciri di atas masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022 yang terjamin keasliannya dapat dilakukan di perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran juga dapat dilihat melalui kas keliling atau  melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. (pag/put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral