Viral Video Tumpukan Uang Baru Rp2 Miliar di Jasa Tukar Uang Jelang Lebaran 2025, BI Beri Penjelasan Soal 'Orang Dalam'
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video seorang pria di Pasuruan, Jawa Timur yang memamerkan tumpukan uang baru dalam jumlah fantastis.
Pria bernama Wildan itu menjadi sorotan setelah membagikan rekaman dirinya dengan tumpukan uang baru yang diperkirakan senilai Rp2 miliar.
Aksinya pun menuai berbagai reaksi dari netizen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana banyak masyarakat kesulitan mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran.
Seorang pengguna media sosial X @Xkroenen mengungkapkan keresahannya terhadap video pria yang memiliki tumpukan uang pecahan baru tersebut.
“ini kita kesusahan nyari tuker duit baru, lah dia bisa dapet segitu banyak darimana? 2m itupun tgl 19 maret lalu, bahkan yg kerja di bank aja susah dapet tukeran duit baru,” tulisnya.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) langsung memberikan klarifikasi melalui akun resminya @bank_indonesia di X.
BI menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang menyediakan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi.
“Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi,” jelas BI.
BI juga menjelaskan bahwa masyarakat hanya bisa mendapatkan uang pecahan baru melalui layanan resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan bank-bank yang berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025.
Untuk menukarkan uang, masyarakat harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi BI di pintar.bi.go.id.
“Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya.”
Lebih lanjut, BI juga mengingatkan bahwa meskipun jual beli uang rupiah tidak dilarang, ada potensi unsur pidana jika transaksi tersebut melibatkan penipuan atau peredaran uang palsu.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menukarkan uang di tempat resmi agar terjamin keasliannya dan terhindar dari risiko penipuan.
Load more