- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Siapkan “Tameng” Hadapi Investigasi AS Soal Dumping hingga Forced Labor, Pemerintah Klaim Sudah Punya Senjata Regulasi
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia mulai menyusun langkah taktis menghadapi investigasi dagang Amerika Serikat yang menyoroti isu kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) hingga dugaan praktik kerja paksa (forced labor).
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah menegaskan posisi Indonesia tidak melakukan praktik dumping dan telah memiliki perangkat hukum yang memadai.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengungkapkan, langkah awal yang dilakukan adalah membentuk tim lintas sektor untuk menyusun data dan argumentasi yang akan diajukan ke pihak United States Trade Representative (USTR).
“Yang penting kita membentuk tim dulu nih. Habis itu kita mempersiapkan data dan nanti juga argumentasi secara regulasi. Sebenarnya Indonesia sudah siap ya, karena kan kita sektor manufaktur, khususnya produksi, kan basisnya dari permintaan pasar. Bukan berniat untuk dumping ke pasar negara lain,” jelas dia, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Pemerintah menilai tudingan kelebihan kapasitas produksi tidak serta-merta menunjukkan praktik perdagangan tidak adil. Indonesia, kata Edi, menjalankan aktivitas manufaktur berdasarkan kebutuhan pasar global, bukan untuk membanjiri pasar negara lain.
Investigasi ini sendiri merupakan bagian dari kebijakan dagang pemerintahan Presiden Donald Trump, yang menggunakan instrumen Section 301 of the Trade Act of 1974 untuk menyasar 16 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Selain isu dumping, perhatian juga tertuju pada dugaan praktik kerja paksa. Namun pemerintah menegaskan Indonesia justru telah memiliki regulasi yang cukup lengkap dalam aspek tersebut.
“Nah, kalau forced labor kan kita justru sudah punya perangkat peraturan yang lengkap. Hanya tinggal nanti bagaimana mengatur apa, larangan importasi jika terkait dengan forced labor,” tuturnya.
Edi mengakui, pemerintah tengah menggodok aturan tambahan untuk memperkuat posisi Indonesia, khususnya terkait pengaturan impor yang beririsan dengan isu tenaga kerja paksa.
“Mengatur, ya… mengatur dululah. Nanti kan ini masih draf, kita enggak terus kemudian apa, tapi kita draf dulu sambil melihat datanya. Ya, jadi jangan sampai juga, kan di dalam pekerjaan kan ada undang-undang yang mengatur hak asasi juga, kan. Tapi jangan sampai kemudian apa namanya, kita salah nanti menempatkan itu seperti apa,” ungkap Edi.