- Ist
Melihat Cara Inggris Lawan Peredaran Vape Ilegal Lewat Pita Cukai Hybrid dan Pelacakan Produk, Indonesia Perlu Meniru?
Di sisi lain, pasar vape di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup signifikan. Data DJBC mencatat penerimaan cukai vape pada 2024 mencapai Rp2,65 triliun, meningkat 43,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun.
Seiring meningkatnya penggunaan rokok elektronik, aparat juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran produk ilegal. Salah satunya melalui pemusnahan liquid vape ilegal di Yogyakarta dengan estimasi nilai cukai mencapai Rp2,58 miliar.
Selain itu, pernah terungkap pula kasus pemalsuan pita cukai di Kabupaten Kudus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Pita cukai palsu tersebut diproduksi oleh sebuah rumah percetakan di daerah setempat.
Dari situasi tersebut, terbuka ruang diskusi mengenai kemungkinan penguatan sistem pengawasan di Indonesia. Tujuannya bukan meniru secara langsung model yang diterapkan Inggris, melainkan menyesuaikannya dengan karakteristik industri rokok serta sistem cukai yang berlaku di dalam negeri.
Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain bagaimana mencegah dan mendeteksi produksi rokok ilegal sejak tahap awal proses produksi, sebelum produk tersebut beredar di pasar. Selain itu, penting pula mempertimbangkan bagaimana sistem pengawasan produksi dapat diperkuat secara efektif.
Jika pendekatan pelacakan diterapkan, maka perlu ditentukan jenis data minimum yang paling relevan dan realistis untuk mendukung pengawasan. Sistem tersebut juga harus dirancang agar tetap efektif tanpa menimbulkan beban administratif yang berlebihan bagi pelaku industri.