- Indodax
Indodax Setor Pajak Kripto Rp376 Miliar ke Negara, Lebih dari Separuh Kontribusi Nasional
Dukungan terhadap Regulasi dan Penguatan Ekosistem
Indodax juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulator dalam membangun tata kelola industri aset kripto yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
William menegaskan, kepatuhan terhadap pajak dan regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan nasional.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan regulator untuk memastikan industri kripto Indonesia tumbuh secara sehat, kredibel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
OJK sendiri terus memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan digital. Seiring meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara pun diproyeksikan terus meningkat.
Dorong Penerimaan Negara dari Ekonomi Digital
Kontribusi pajak Indodax sebesar Rp376,12 miliar dinilai menjadi indikator penting berkembangnya ekonomi digital nasional. Di tengah tantangan global dan fluktuasi pasar aset kripto, penerimaan pajak tetap tumbuh seiring meningkatnya kepatuhan pelaku industri.
Dengan total penerimaan pajak transaksi aset kripto nasional mencapai Rp719,61 miliar hingga November 2025, pemerintah melihat potensi besar sektor ini sebagai sumber penerimaan negara baru, sekaligus pendorong inovasi keuangan digital.
Ke depan, sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar aset kripto terbesar di kawasan Asia Tenggara, dengan ekosistem yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan. (nsp)